Kudus, ISKNEWS.COM – Panitia pengawas pemilu (Panwaslu) Kabupaten, telah melaporkan seorang oknum kepala desa di Kabupaten Kudus yang ikut dalam kampanye pilkada Kabupaten Kudus. Hal itu disampaikan oleh Ketua Panwaslu Kabupaten Kudus, M Wahibul Minan, dalam acara sosialisai partisipatif pilkada tahun 2018, dalam rangka pemilihan Bupati dan wakil Bupati Kudus, Gubernur dan wakil Gubernur Provinsi Jawa Tengah 2018, Rabu (28-03-2018), di sekretariat Panwaskab Kudus.
Hadir sebagai undangan, antara lain, kasi pemerintahan desa dari Kecamatan Kaliwungu, Jati, Gebog dan Kota, masing-masing diwakili dua orang. Bertindak selaku narasumber, Eny setyanigsih dan Rif’an (pamwaskab), serta dari Dinas Pemberdayaan Masyarkat dan Desa (PMD) Kabupaten Kudus.
Menurut Wahibul, seuai ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku, perangkat desa dilarang ikut kampamye. Kemaren-kemarin, ada oknum kepala desa yang sudah dilakukukan klarifikasi, hasilnya ada salah satu oknum kepala desa yang terbukti ikut berkampanye. “Kami sudah menyurati ke dinas terkait dan masih menunggu sangsinya,”
Kepada lembaga dan organisasi masyarakat yang dilibatkan oleh pawaskab sebagai partisipan, lanjutnya, pihaknya berharap agar bersikap netral dalam pilkada dan tidak ikut dalam kampanye. Di Kudus ada lima paslon Bupati dan wakil Bupati Kudus dan dua paslon Gubernur dan wakil Gubernur Jateng. “Di Kabupaten Kudus ada 1.491 TPS, nantinya kita akan membentuk pengawas TPS. Kami mhom bapak dan ibu bisa ikut andil dalam pengawasn pilkada tersebut.” (DM/RM)










