Jepara, isknews.com (Lintas Jepara) – Aparat kepolisian Jepara mengamankan dua pelaku pemalakan liar (Illegal Logging) di hutan milik Perhutani. Dua pelaku yakni Basuki (35) warga RT 05 RW 2 Desa Tubanan Kecamatan Kembang. Satu pelaku lainnya yakni Sukamto (50), warga RT 01 RW 2 Desa Tubanan Kecamatan Kembang hingga kini masih buron.
Tersangka melakukan pengambilan kayu sengon laut di petak 76 A RPH Desa Tubanan pada Selasa (21/3/2017). Kapolres Jepara AKBP Yudianto Adhi Nugroho saat gelar perkara menyampaikan, tersangka melakukan penebangan dan pengangkutan pohon sengon laut di kawasan hutan dengan menggunakan kendaraan angkut berupa truk.

“Diketahuinya kasus ini bermula saat petugas perhutani melakukan patroli pengamanan hutan dan mendapati truk memuat kayu sengon laut yang diduga berasal dari perak 76 A Desa Tubanan. Petugas perhutani awalnya berusaha untuk menangkap pelaku, namun berhasil mematikan diri,” kata Yudi didampingi Kasatreskrim Polres Jepara AKP Suwasana, Minggu (7/5/2017) di Mapolres Jepara.
Dari kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya satu unit truk nopol K 1464 UC, satu buku uji kir serta 24 barang kayu sengon laut sebanyak 1,900 m3. Tersangka melanggar pasal 82 ayat 1 huruf B Jo pasal 83 ayat 1 huruf a UU RI No. 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan dengan ancaman hukuman minimal 1,5 tahun penjara atau denda maksimal 2,5 milyar.
Sementara itu, tersangka Basuki mengatakan jika kayu sengon tersebut akan dikirim kepada seseorang di Desa Guyangan Kecamatan Bangsri. “Saya sebenarnya tidak tahu menahu, sebab yang mengambil teman saya, karena truk ini saya yang bawa sampai akhirnya juga dilibatkan,” akunya. (ZA)










