,

Pelaku Pelecehan Seksual Kepada Anak Kelas 1 SD Di Grobogan Berhasil di Amankan

oleh -142 Dilihat
oleh
Foto : Ilustrasi

Grobogan, Isknews.com – Oknum Guru Pelaku Pelecehan Seksual Berhasil Diamankan SatReskrim Polres Grobogan Dirumahnya Gabus, Senin (14/10/2024).

Mendapati laporan dari orang tua korban yakni siswi yang masih duduk dikelas 1 (SD) Sekolah Dasar di Kecamatan Gabus Kabupaten Grobogan, Jajaran Satreskrim Polres Grobogan, petugas  berhasil mengamankan Pelaku (J) dirumahnya di Gabus Kabupaten Grobogan.

Seperti di beritakan sebelum korban merupakan siswi yang masih duduk di kelas 1 (SD) Sekolah Dasar  mengalami kesakitan saat buang air kecil dan mengalami trauma berat.

Menurut pengakuan  korban, perbuatan yang  tidak pantas ini dilakukan oleh oknum guru pengajarnya saat jam – jam sekolah di sekolahan.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Grobogan, Drs.H. Purnyomo M.pd., saat di hubungi via telephone oleh awak media atas kejadian yang menimpa siswa maupun tenaga penngajar di wilayah kabupaten Grobogan, beliau tidak bersedia memberikan pendapat apapun.

Kapolres Grobogan AKBP DEDY ANUNG KURNIAWAN melalui Kanit PPA ( Perlindungan Perempuan dan Anak) IPDA Yusuf  menerangkan l pelaku (J) yang merupakan oknum guru dapat di jerat pidana paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun di tambah 1/3 (sepertiga) karena dalam hal tindak pidana dilakukan oleh pengasuh, pendidik, atau tenaga kependidikan.

Tindak Pidana Perbuatan Cabul, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) (3)  Undang-undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPUU RI No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang”pungkasnya.

KOMENTAR SEDULUR ISK :