Pemkab Kudus Gelar Pelatihan Renstra untuk Perangkat Daerah

oleh -163 Dilihat
Dok. Pemkab Kudus

Kudus, isknews.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus menggelar Pelatihan Teknis Penyusunan Rencana Strategis (Renstra) bagi perangkat daerah. Kegiatan ini merupakan hasil kerja sama dengan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BPSDMD) Provinsi Jawa Tengah dan berlangsung di Badan Diklat Sonyawarih, Menawan, pada Kamis (13/2/2025).

Penjabat (Pj) Bupati Kudus, Herda Helmijaya, secara resmi membuka pelatihan tersebut. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya peningkatan kapabilitas Sumber Daya Manusia (SDM) dalam menyusun Renstra perangkat daerah. Menurutnya, penyusunan Renstra bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi merupakan amanat undang-undang yang harus dijalankan demi mewujudkan pembangunan yang terarah dan efektif.

“Setiap perencanaan pembangunan harus terarah, terukur, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. SDM yang berkualitas memegang peran kunci dalam merancang kebijakan yang efektif dan efisien,” ujar Herda.

Ia berharap para peserta dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan optimal, berdiskusi secara aktif, serta menggali ilmu sebanyak mungkin. Dengan demikian, kebijakan dan perencanaan daerah dapat semakin baik dan tepat sasaran.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kudus, Putut Winarno, menjelaskan bahwa pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menyusun Renstra sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing perangkat daerah.

“Kami berharap pelatihan ini menjadi langkah konkret dalam meningkatkan kualitas perencanaan strategis di setiap perangkat daerah. Dengan begitu, pembangunan di Kabupaten Kudus bisa berjalan lebih terarah dan berkelanjutan,” jelas Putut.

Pelatihan ini diikuti oleh 40 ASN dari 33 perangkat daerah di Kabupaten Kudus. Kegiatan tersebut akan berlangsung selama 13 hari, mulai 13 hingga 26 Februari 2025. Diharapkan setelah pelatihan ini, para peserta mampu menyusun Renstra yang tidak hanya sesuai regulasi, tetapi juga mencerminkan visi dan misi kepala daerah dengan kerangka kerja yang jelas dan terukur. (AS/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :