Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial

oleh -1,453 kali dibaca

Pertanyaan:
Assalamu’alaikum Bapak, maaf mengganggu, saya ingin menanyakan soal pencemaran nama baik melalui media sosial, apakah dapat diproses secara hukum?

Jawaban:
Wa’alaikumsalam Warohmatullohi Wabarokatuh,
Terima kasih atas pertanyaan Saudara.

Perkembangan teknologi informasi termasuk internet memberikan tantangan tersendiri bagi perkembangan hukum di Indonesia. Hukum dituntut untuk dapat menyesuaikan dengan perubahan sosial yang terjadi. Menurut Abdul Wahid dan M. Labib, dalam bukunya Kejahatan Mayantara (Cyber Crime), cyber crime memiliki beberapa karakteristik, yaitu:

Perbuatan yang dilakukan secara ilegal, tanpa hak atau tidak etis tersebut terjadi dalam ruang/wilayah siber/cyber (cyber space), sehingga tidak dapat dipastikan yurisdiksi negara mana yang berlaku terhadapnya;

Perbuatan tersebut dilakukan dengan menggunakan peralatan apa pun yang terhubung dengan internet;

Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian materiil maupun immaterial (waktu, nilai, jasa, uang, barang, harga, diri, martabat, kerahasiaan informasi) yang cenderung lebih besar dibandingkan dengan kejahatan konvensional;

Pelakunya adalah orang yang menguasai penggunaan internet beserta aplikasi;
Perbuatan tersebut sering dilakukan secara transnasional/melintas batas negara;

Kejahatan dunia maya atau dikenal dengan cyber crime adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer sebagai alat, sarana, atau tempat terjadinya kejahatan. Pengertian cyber crime menurut Andi Hamzah dalam bukunya “Aspek-aspek Pidana di Bidang Komputer” mengatakan “cyber crime sebagai kejahatan dibidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara illegal”. Menurut Forester dan Marrison, mengidentifikasikan “kejahatan komputer sebagai aksi kriminal dimana komputer digunakan sebagai senjata utama”.

Pada prinsipnya, bilamana seseorang telah melakukan pencemaran nama baik melalui media sosial seperti yang saudara alami, dan perbuatan tersebut telah memenuhi seluruh unsur-unsur cyber crime, maka kejahatan tersebut dapat diproses secara hukum, baik secara perdata maupun secara pidana.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik sudah mengatur sedemikian rupa, mengenai larangan content yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik, dengan tujuan untuk memberikan perlindungan atas hak-hak seseorang atau individu setiap pengguna informasi melalui media sosial.

Ketentuan yang mengatur secara khusus tentang tindak pidana pencemaran nama baik dapat dilihat dalam Pasal 27 ayat (3) “Undang-Undang ITE” yang berbunyi sebagai berikut:
“Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”

Berdasarkan bunyi Pasal tersebut di atas, dapat diuraikan unsur-unsur tindak pidana pencemaran nama baik di bidang ITE sebagai berikut:
Setiap Orang, yang dimaksud dengan orang adalah orang perseorangan, baik warga Negara Indonesia maupun warga Negara asing, maupun badan hukum;
Dengan sengaja, dalam pengertian bahwa orang atau badan hukum itu menyadari dan menghendaki perbuatan yang dilakukannya;

Tanpa Hak, merupakan perumusan unsur melawan hukum, pengertian melawan hukum dalam hukum pidana dapat diartikan bertentangan dengan hukum, bertentangan dengan hak atau tanpa kewenangan atau tanpa hak;
Perbuatan mendistribusikan, mentransmisikan, membuat dapat diaksesnya informasi elektronik;
Informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.

Selanjutnya dalam Penjelasan Pasal tersebut mengatur:
Yang dimaksud dengan “mendistribusikan” adalah mengirimkan dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada banyak Orang atau berbagai pihak melalui Sistem Elektronik.

Yang dimaksud dengan “mentransmisikan” adalah mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang ditujukan kepada satu pihak lain melalui Sistem Elektronik.
Yang dimaksud dengan “membuat dapat diakses” adalah semua perbuatan lain selain mendistribusikan dan mentransmisikan melalui Sistem Elektronik yang menyebabkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dapat diketahui pihak lain atau publik.

Secara historis, ketentuan Pasal 27 ayat (3) Undang Undang ITE mengacu pada ketentuan penghinaan atau pencemaran nama baik yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), khususnya Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP sebagaimana ditegaskan dalam pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-VI/2008 Butir [3.17.1] sebagai berikut:

“Bahwa terlepas dari pertimbangan Mahkamah yang telah diuraikan dalam paragraf terdahulu, keberlakuan dan tafsir atas Pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak dapat dipisahkan dari norma hukum pokok dalam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP sebagai genus delict yang mensyaratkan adanya pengaduan (klacht) untuk dapat dituntut, harus juga diperlakukan terhadap perbuatan yang dilarang dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE, sehingga Pasal a quo juga harus ditafsirkan sebagai delik yang mensyaratkan pengaduan (klacht) untuk dapat dituntut di depan Pengadilan.”

Selain itu, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-VI/2008 di atas dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-VII/2009, mengatur bahwa tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik dalam bidang Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik bukan semata-mata sebagai tindak pidana umum, melainkan sebagai delik aduan. Penegasan mengenai delik aduan dimaksudkan agar selaras dengan asas kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat.

Selanjutnya mengenai sanksi atas pencemaran nama baik melalui media sosial diatur pada Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang ITE sebagai berikut:
“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yangmemiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).”

Batasan Terhadap Kasus Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial Berdasarkan Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang ITE Dikaitkan Dengan Kebebasan
Menyampaikan Pendapat

Kebebasan berpendapat merupakan hak setiap individu sejak dilahirkan yang telah dijamin oleh konstitusi dan negara, oleh karena itu, Negara Republik Indonesia sebagai negara hukum dan demokratis berwenang untuk mengatur dan melindungi pelaksanaanya. Kebebasan menyampaikan pendapat tanpa tekanan dari pihak manapun maupun kebebasan dalam berfikir diatur dalam perubahan ke empat UndangUndang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 Pasal 28E ayat (3) yang mengatur:
“Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”

Terhadap Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang ITE, Mahkamah Konstitusi telah menyatakan bahwa materi Pasal tersebut konstitusional sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-VI/2008 dan Nomor 2/PUU-VII/2009. Berdasarkan putusan Nomor 14/PUU-IV/2008, Mahkamah Konstitusi telah berpendirian bahwa nama baik, martabat, atau kehormatan seseorang adalah salah satu kepentingan hukum yang dilindungi oleh hukum pidana karena merupakan bagian dari hak konstitusional setiap orang yang dijamin baik oleh Undang-Undang Dasar 1945 maupun hukum internasional. Dengan demikian, apabila hukum pidana memberikan sanksi pidana tertentu terhadap perbuatan yang menyerang nama baik, martabat, atau kehormatan seseorang, hal itu tidaklah bertentangan dengan konstitusi.

Contoh Kasus Pencemaran Nama Baik melalui Media Sosial:
Putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor: 382/PID.B/2014/PN.Yyk, tertanggal 31 Maret 2015, dengan Amar Putusan: 1. Menyatakan Terdakwa FLORENCE SAULINA SIHOMBING telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana DENGAN SENGAJA DAN TANPA HAK MENDISTRIBUSIKAN INFORMASI ELEKTRONIK MELALUI JARINGAN TELEKOMUNIKASI YANG MEMUAT PENGHINAAN DAN PENCEMARAN NAMA BAIK sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kesatu ; 2. Menghukum Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan denda sebesar Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan bilamana denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ; 3. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 6 (enam) bulan berakhir ; 4. Menetapkan barang bukti berupa : – 1 (satu) buah handphone merk iPhone/5c nomor imei 358031058309538; – 1 (satu) buah simcard dengan nomor 082160685742 ; Dikembalikan kepada Terdakwa Florence Saulina Sihombing ; – 1 (satu) lembar screen capture Path Florence ; – 1 (satu) lembar screen capture Twitter Florence Sihombing ; – 2 (dua) lembar screen capture Path Florence ; – 1 (satu) lembar screen capture Twitter Florence Sihombing ; – 2 (dua) lembar screen capture Path Florence Sihombing ; Tetap terlampir dalam berkas perkara 5. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp. 5.000 ( lima ribu rupiah).
Putusan Pengadilan Negeri Bantul Nomor 196/Pid.Sus/2014/PN Btl. (ITE), tertanggal 5 Januari 2015 dengan Amar Putusan: MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa ERVANI EMY HANDAYANI BINTI SAIMAN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya dalam dakwaan pertama, kedua atau ketiga; 2. Membebaskan Terdakwa ERVANI EMY HANDAYANI BINTI SAIMAN oleh karena itu dari semua dakwaan tersebut; 3. Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya; 4. Menetapkan barang bukti: – 1 (satu) lembar Print Out akun Facebook atasnama Ervani Emi Handayani dengan tulisan “Iya sih Pak Har baik, yg gk baik itu yang namanya Ayas dan Spv lainnya….kami rasa dia gk pantas dijadikan pimpinan Jolie Jogja Jewelery. Banyak yg lebay dan msh labil sprt anak kecil!” tetap terlampir dalam berkas; – 1 (satu) Handphone Blackberry warna hitam nomor simcard 088216052411 dikembalikan kepada yang berhak yaitu kepada terdakwa ERVANI EMY HANDAYANI BINTI SAIMAN; 5. Membebankan biaya perkara ini kepada Negara;

Putusan Peninjauan Kembali Nomor 225PK.Pid.Sus/2011, tertanggal 17 September 2012, dengan Amar Putusan diantaranya: Mengadili Sendiri, 1. Menyatakan Terpidana Prita Mulya Sari tersebut diatas tidak terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum, dalam dakwaan kesatu, kedua dan ketiga, 2. Membebaskan Terpidana oleh karena itu dari semua dakwaan;
Putusan Pengadilan Negeri Kendal Nomor: 232/Pid.B/2010/PN.Kdl, tertanggal 20 Desember 2010, dengan Amar Putusan, diantaranya 1. Menyetakan terdakwa Drs. Prabowo, MM Bin Tjasan Pramono Saputro terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa Hak telah mentransmisikan informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan”, 2. Menjatuhkan pidana terhadap dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan denda sebesar Rp. 1 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

Selain proses pidana sebagaimana tersebut di atas, jika terbukti bahwa saudara dirugikan atas pencemaran nama baik melalui media sosial, juga dimungkinkan kepada saudara mengajukan gugatan secara perdata Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atau Burgerlijk Wetboek (“BW”), dalam Buku III BW, pada bagian “Tentang perikatan-perikatan yang dilahirkan demi Undang-Undang”, yang berbunyi:
“Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.”

Demikian, semoga bermanfaat.

Dasar Hukum:
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik;
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP);
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer);
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XIV/2016
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 5/PUU-VIII/2010,
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-VII/2009.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-VI/2008
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-IV/2008,
Putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor: 382/PID.B/2014/PN.Yyk, tertanggal 31 Maret 2015;
Putusan Pengadilan Negeri Bantul Nomor 196/Pid.Sus/2014/PN Btl., tertanggal 5 Januari 2015;
Putusan Peninjauan Kembali Nomor 225PK.Pid.Sus/2011, tertanggal 17 September 2012Jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor 822K/Pid.Sus.2010 tertanggal 30 Juni 2011, Jo. Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 1269/Pid.B/2009/PN.Tng, tertanggal 29 Desember 2009;
Putusan Pengadilan Negeri Kendal Nomor: 232/Pid.B/2010/PN.Kdl, tertanggal 20 Desember 2010. (*)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.