Penyelundupan Belasan Kayu Ilegal Kembali Digagalkan Petugas

oleh -363 Dilihat

Blora, isknews.com (Lintas Blora) – Anggota Polsek Jiken bersama Perhutani berhasil menggagalkan upaya penyelundupan kayu jati illegal yang terjad pada Selasa malam (30/5) lalu. Dimana petugas mengamankan 1 unit mobil Daihatsu Zebra warna Silver nopol AD-8636-PE yang bermuatan kayu jati olahan bentuk papan sebanyak 17 lembar.

Berdasarkan penuturan Kapolsek Jiken, AKP Sularno SH, Jumat (2/6), upaya penggagalan penyelundupan kayu jati olahan itu dilakukan di Jalan Pos PHH Cabak, Desa Cabak, Kecamatan Jiken.

“Kami amankan 17 lembar kayu jati olahan dengan ukuran 200 cm x 25 cm x 3 cm, beserta mobil yang digunakan untuk mengangkutnya,” ungkap AKP Sularno.

Foto: Illustrasi

Selain mengamankan 1 unit mobil dan kayu jati, petugas juga menangkap pemilik kayu olahan tersebut. Yakni Parmin (36), warga Dukuh Klampok, Desa Genjahan, Kecamatan Jiken. Sularno mengungkapkan kejadian tersebut terbongkar ketika salah satu petugas perhutani mendapat informasi terdapat satu unit bermuatan illegal pada Selasa pukul 19.00 wib.

‘’Mengetahui hal tersebut kedua petugas itu memberitahu rekannya dan melaporkan ke polsek Jiken, tak selang lama unit kami langsung meluncur ke loksai,’’ kata Sularno.

Tak lama menunggu kemudian tersangka dengan mengendarai mobil dan barang bukti tersebut lewat dijalan dari Desa Nglebur menuju Cabak. Petugas gabungan langsung memberhentikan mobil yang dicurigai tersebut di Pos PHH Cabak dan dilakukan pengecekan.

Ternyata benar di dalam mobil Daihatsu Zebra berisikan papan kayu yang pemiliknya tidak bisa menunjukan surat keterangan syahnya hasil hutan lengkap. Selanjutnya dengan adanya kejadian tersebut diatas tersangka berikut barang bukti diamankan ke Polsek Jiken Polres Blora untuk penyidikan lebih lanjut. (**)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.