Perbaiki AD/ART dan Pengukuhan Ketua, Ikatan Alumni FH UMK Gelar Kongres dan Raker

oleh -270 Dilihat
Para peserta IKAFH UMK usai melaksanakan raker dan kongres di ruang pertemuan Hotel Gryptha Kudus (Foto: YM)

Kudus, isknews.com – Usai melaksanakan amandemen Anggaran Dasar Rumah Tangga (AD/ART) serta pengukuhan Ketua baru Ikatan Alumni Fakultas Hukum (IKAFH) Universitas Muria Kudus (UMK) menggelar Rapat Kerja (Raker) dan Kongres di ruang pertemuan Hotel Gryptha Kudus.

Menurut ketua terpilih Achwan, raker dilakukan untuk membahas dan mengesahkan pasal-pasal di AD/ART setelah disesuaikan dengan kondisi organisasi terkini serta program kerja IKAFH UMK dalam periode kedepan. Sedangkan kongres dimaksudkan untuk mengukuhkan ketua terpilih yang belum sempat dikukuhkan secara seremonial resmi.

“Konggres dan rapat kerja IKAFH diikuti 60 orang anggota dari berbagai latar belakang profesi. Ada beberapa pasal yang direvisi dalam AD/ART sebelumnya. Diawal terbentuknya IKAFH memang sudah ada AD/ARTnya yang disusun oleh pihak kampus dan sekarang ini kami lakukan penyesuaian seiring berubahnya dinamika organisasi,” kata Achwan, Sabtu (11/02/2023).

Selain perubahan di AD/ART, lanjut Achwan yang juga menjabat sebagai anggota DPRD Jawa Tengah, konggres tersebut juga dilakukan pengukuhan kembali setelah disempurnakannya AD/ART.

“Konggres hari ini juga dilakukan pengukuhan saya sebagai ketua kembali karena AD/ARTnya belum sempurna. Mangkanya kita mulai dari pijakan awal itu satu legalitas kepengurusan saya selama 4 tahun ke depan,” ucap dia.

Hal itu dilakukannya, supaya kedepannya tidak ada persoalan hukum. Oleh sebab itu, pihaknya bersama dengan pengurus yang lain menyesuaikan AD/ART tersebut.

“Kita revisi AD/ARTnya. Dan kemudian agenda hari ini ya di samping satu itu ke dua menyusun program,” tuturnya.

Masih kata Achwan, program pertama yang akan dilakukan adalah identifikasi atau menyusun database para alumni.

Kemudian, program-program yang ada diantaranya adalah memberikan sosialisasi pemaham, atau edukasi terkait persoalan-persoalan yang berkaitan dengan hukum di masyarakat.

“Yang kedua melakukan pendampingan kepada masyarakat yang terkena persoalan hukum, terutama masyarakat yang tidak mampu. Untuk biayanya belum kita cetuskan,” tandasnya. (YM/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.