Peringati HUT 53,  RS Mardi Rahayu Daftarkan 291 Pekerja Rentan Pada Program Perlindungan Jamsostek Gratis

oleh -1,329 kali dibaca
Direktur Pimpinan RS Mardi Rahayu dan Pimpinan Jamsostek saat berpose dengan sejunlah pekerja rentan (Foto: YM)

Kudus, isknews.com – Dalam rangka memperingati HUT ke 53 Rumah Sakit Mardi Rahayu Kudus terus berusaha memberikan pelayanan kesehatan yang cepat dan ramah. Dengan mengambil tema Menjadi Sesama Manusia Bagi si Sakit, Peringatan HUT RS Mardi Rahayu kali ini diimplementasikan dalam bentuk dukungan untuk menyukseskan Program Gerakan Nasional Perlindungan Pekerja Rentan dengan kerjasama BP Jamsostek.

Realisasinya RS Mardirahayu mengikutsertakan sebanyak 291 Pekerja Rentan Bukan Penerima Upah (BPU) di Kudus untuk didaftarkan menjadi peserta  program Jaminan Kecelakaan Kerja/JKK dan Jaminan Kematian/JKm BP Jamsostek.

Menurut Direktur Utama RS Mardi Rahayu dr.Pujianto menyatakan, pihaknya bersyukur kepada Tuhan karena atas berkat kemurahan-Nya, RS Mardi Rahayu telah berdiri selama 53 tahun dan dapat terus melayani masyarakat luas.

“Dukungan RS Mardi Rahayu pada Program Gerakan Nasional Perlindungan Pekerja Rentan  dinyatakan dengan pembayaran iuran 291 pekerja rentan selama 1 tahun di tahun 2022 ini,” kata dr Pujianto usai penyerahan simbolis kepada sejumlah pekerja rentan di lantai 3 RS Mardi Rahayu, Jumat (28/01/2022).

Dijelaskan olehnya, para pekerja rentan itu diantaranya yakni ojek online, tukang becak, asisten rumah tangga, penjaga toko, supir, tukang parkir, petugas keamanan, petugas kebersihan, tukang kebun, jurnalis, dan lain-lain.

Sementara itu ditempat yang sama, Multanti, Kepala Cabang BP Jamsostek Kudus menyatakan bahwa JKK dan JKm adalah 2 dari 5 program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan selain Jaminan Hari Tua/JHT, Jaminan Pensiun/JP dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan/JKP.

“Pada program Jaminan Kecelakaan Kerja, pekerja mendapat perlindungan dari risiko kecelakaan kerja yang dialami saat bekerja,” kata dia.

Dirincinya, manfaatnya berupa uang tunai dan atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja di muali saat perjalanan dari rumah menuju tempat kerja sampai kembali lagi ke rumahnya atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.

“Pada Program Jaminan Kematian, beban keluarga dari peserta yang meninggal dunia akibat Kecelakaan Kerja atau Penyakit Akibat Kerja, akan diringankan karena akan mendapatkan biaya pemakaman sebesar 10 juta rupiah, santunan kematian sebesar 20 juta rupiah dan santunan berkala sebesar 12 juta rupiah serta beasiswa untuk 2 orang anak peserta yang memenuhi masa iur minimal 3 tahun dan berusia kurang dari 23 tahun,” tutur Multanti.

Pihaknya berterima kasih untuk dukungan RS Mardi Rahayu terhadap Program Gerakan Nasional Perlindungan Pekerja Rentan.

“Semoga langkah ini juga akan di ikuti oleh perusahaan-perusahaan lainnya.” pungkasnya. (YM/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.