Perlu Perbup Penggunaan DD untuk Kegiatan PAUD

oleh -307 Dilihat

Jepara, isknews.com (Lintas Jepara) – Prioritas penggunaan Dana Desa (DD) telah dituangkan dalam Permendes Nomor 22 Tahun 2016. Di dalam Permendes itu, salah satunya DD dapat dipergunakan untuk membiayai pembangunan desa yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, peningkatan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan dengan prioritas penggunaan diarahkan untuk pelaksanaan program pembangunan yang meliputi pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana pelayanan sosial dasar untuk pemenuhan kebutuhan kesehatan masyarakat dan pendidikan kebudayaan.

Atas dasar inilah, di masyarakat muncul keinginan untuk mengalokasikan sebagian DD untuk membantu kegiatan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di desanya masing-masing. Untuk mencari solusi permasalahan ini, Komisi C DPRD Jepara berupaya mencari dasar hukum yang jelas dengan berkonsultasi ke Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi serta ke Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan.

Menurut Ketua Komisi C DPRD Jepara Sunarto, S.Sos mengungkapkan, berdasarkan audiensi ke dua kementrian itu, penggunakan DD untuk membantu kegiatan PAUD diperlukan payung hukum yang lebih jelas, dalam hal ini cukup dengan Peraturan Bupati (Perbup). “Tidak harus Perda, tapi cukup dengan Perbup. Payung hukum ini diperlukan agar jika nanti kepala desa ketika mengalokasikan anggaran untuk Kegiatan PAUD di desanya tidak terkena jerat hukum,” kata Sunarto.

Akan tetapi, menyangkut persoalan penyelenggaraan PAUD ini, di lapangan masih banyak dijumpai tenaga pendidik yang tidak memiliki kualifikasi yang pas untuk mengajar. Di dalam Undang-undang Sisdiknas sudah jelas dinyatakan pendidik harus memiliki kualifikasi dan kompetensi sesuai dengan standar bagi pendidik PAUD. Di lapangan masih banyak dijumpai guru PAUD yang hanya berijazah SMP dan SMA. “Ijazah SMP tidak masalah asalkan memiliki kompetensi dan sertifikat pendidik. Untuk itu, misalkan ada alokasi dari DD, bisa digunakan untuk peningkatan kapasitas pendidik PAUD,” jelasnya.

Lebih lanjut Legislator dari Dapil III Jepara itu mengungkapkan, penggunaan DD untuk peningkatan sumber daya manusia (SDM) memang diperbolehkan, apalagi jika infrastruktur di desa sudah baik. Kegiatan peningkatan kapasitas desa, peningkatan aparatur pemerintah desa dengan pelatihan-pelatihan dapat dilakukan oleh desa dengan menggunakan DD.(ZA)

No More Posts Available.

No more pages to load.