Petugas Gabungan Sita Kayu Ilegal

oleh -1326 Dilihat

Blora, isknews.com (Lintas Blora) – Petugas gabungan dari Perhutani KPH Cepu bersama Polsek Jiken Kabupaten Blora Jawa Tengah, lakukan penggerebegan terhadap rumah tersangka penyimpan kayu tanpa dokumen resmi (kayu illegal), Senin (31/7/2017).

Hasilnya, petugas berhasil menemukan dan menyita barang bukti berupa kayu jati sebanyak 3 m3 (meter kubik) berbagai dari rumah tersangka berinisial IR dan SADI yang beralamat di Dukuh Gempol Desa Ketringan, Kecamatan Jiken.

Kapolsek Jiken AKP Sularno, bukan hanya mengamankan barang bukti, pelaku juga berhasil diamankan. Penangkapan itu bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan dan penggerebegan di rumah pelaku.

“Laporan dari masyarakat kami tindak lanjuti. Setelah kami lakukan lidik dengan mendapati alat bukti yang cukup kami langsung menuju rumah kedua terlapor untuk memastikan. Dan ternyata benar, di lokasi kami menemukan kayu Jati tanpa dokumen alias kayu bodong,” kata AKP Sularno, Rabu (2/8/2017).

Setelah mengamankan kayu, petugas langsung mengamankan barang bukti berikut dengan pemiliknya. “Kemudian dilakukan pengecekan kepada tersangka yang ada di lokasi saat itu. Namun ketika diminta dokumen keberadaan kayu tersebut, tersangka tidak bisa menunjukan dokumen, sehingga tersangka langsung diamankan berikut barang bukti,” ujarnya.

Kapolsek menambahkan, puluhan kayu tersebut sudah diamankan di TPK Cabak. Sedangkan pelaku hingga kini masih dalam pemeriksaan intensif Kepolisian. Selama ini, pelaku juga diduga menjalankan bisnis jual beli kayu ilegal. Pelaku dijerat Pasal 88 ayat 1 huruf b dan c serta Pasal 14 huruf b dan c Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan dengan ancaman pidana 5 tahun.(as)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.