Pati, ISKNEWS.COM – Guna memaksimalkan fungsi trotoar, Satpol PP Kabupaten Pati, bekerja sama dengan Dinas Perdagangan (Disperindag), gelar penertiban pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang jalan Rogowongso. Jum’at ( 06-04-2018).
Kepala Satpol PP Kabupaten Pati, Hadi Santoso, melalui Sekertaris Satpol PP, Imam Rofi’i mengungkapkan, sasaran utama dalam kegiatan tersebut ialah pembongkaran sejumlah lapak PKL yang dibangun secara permanen.
“Penertiban PKL kali ini kita bekerja sama dengan disperindag. Sasaran yang ditertibkan ialah lapak pedagang yang berdiri permanen diatas trotoar,” ujaranya.

Lanjutnya, Selama ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati, sudah memberikan kelonggaran waktu kepada PKL untuk berjualan mulai dari pukul 17.00 WIB sampai pukul 03.00 WIB.
“Waktu untuk berjualan adalah jam lima sore sampai jam tiga pagi,” imbuhnya
Satpol PP Kabupaten Pati berharap, dengan adanya kegitan penertiban tersebut, para PKL dapat menaati aturan yang ada.
“Kami berharap para PKL dapat menaati aturan yang sudah disosialisasikan. Sehingga trotoar dapat difungsikan dengan sebagaimana mestinya.” tandas Imam Rofi’i, Sekertaris Satpol PP Kabupaten Pati. (WJ/RM)











