Kudus, isknews.com – Tim Balai Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah untuk Wilayah Kendeng – Muria bersama unsur Polres dan Kodim 0722 Kudus serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) siang tadi melaksanakan penertiban usaha penambangan Galian C ilegal yang beroperasi di dua desa dan dua Kecamatan di Kudus.
Menurut kepala Satpol PP, Djati Solechah yang ikut dalam kegiatan penertiban dua usaha illegal tersebut, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Bupati Kudus HM Tamzil untuk menertibkan kegiatan penambangan diluar wilayah peruntukan.
“Tadi atas prakarsa Balai ESDM Jawa Tengah, dan Polres Kudus telah dilakukan penyegelan terhadap sejumlah alat operasi dan lahan kegiatan penambangan illegal, diantaranya adalah di 5 (lima) titik lokasi Desa Papringan Kecamatan Kaliwungu dan 4 (empat) titik lokasi penggalian yang berada di Desa Klumpit Kecamatan Gebog, Kabupatenupaten Kudus,” katanya, Selasa (25/06/2019).
Menurutnya sejumlah operator dan pemilik galian C di sejumlah lokasi ini sebelumnya telah berulang kali di peringatkan olehnya, bahkan telah menuangkannya dalam surat pernyataan bermaterai untuk tidak lagi mengulang perbuatannya, namun masih juga melakukan hal yang sama.
Dijelaskan oleh Djati Solechah, “Sebelumnya sejak bulan puasa sudah banyak masuk aduan tentang usaha yang berada di Lahan kawasan Desa Papringan yang dimiliki oleh Sodikin warga Desa Muryolobo Nalumsari Jepara dengan pengelola diantaranya Jumadi, Rowi, Maskan serta pemilik alat berat Rochmat, sedangkan lahan di Desa Klumpit di kelola oleh Heri, Ali Muhtarom, Maskan atau Nurwahid dan Trianata,” ujar dia.
Menurutnya penertiban itu dilakukan oleh Pemerintah Provinsi sementara pihaknya hanya membantu proses penertiban tersebut, karena secara kewenangan perijinan dan penindakannya sejak Oktober 2015 memang sudah bukan lagi kewenangan Kabupaten Kota melainkan kewenangan Pemerintah Provinsi.
“ Di Kudus kami Satapiol PP Kabupaten tidak punya kewenangan memberi ijin atau menindak Usaha Galian C, upaya kami hanya menghimbau tanpa punya kekuatan hukum memaksa, kewenangan cek kelengkapan ijin atau menghentikan armadanya ada pada Kepolisian jadi bukan Satapiol PP,” terangnya.
Namun demikian menurutnya, karena lokasi tetap di wilayah atau daerah Kabupaten dan keluhan juga ke Satpiol PP maka pada bulan puasa kemarin kami bersama dengan BPPKAD telah melakukan terobosan dengan menindak atau hentikan kegiatan usaha Galian C di Klumpit dengan memanggil pengusaha untuk di BAP dan buat surat pernyataan sanggup hentikan kegiatan.
“Yang dilanjutkan mereka kita minta datang ke BPPKAD untuk membayar pajak sebagai sangsi atau denda atas Kegiatan Penambagan GalianC Ilegal tersebut,” katanya.
Prinsip kami yang penting Pemerintah Kabupaten jugan sampai dirugikan atau alias tidak mendapatkan kontribusi PAD.
“Karena biasanya setelah di operasi berhenti sebentar tapi beberapa hari kemudian operasional lagi. Sebelumnya pada bulan puasa kemarin juga terdapat Pengusaha Galian C di Kudus yang dikenai sanksi dari Polda Jateng untuk membayar denda hingga ratusan juta rupiah,” katanya. (YM/YM)










