PLN dan Kejari Kudus Teken Kerjasama Penanganan Kasus Perdata dan TUN

oleh -367 Dilihat
Teken Kerjasama: Kajari Kudus Ardian SH dan Manajer PLN UP3 Kudus Darmadi saat menandatangani kesepakatan penanganan masalah hukum Perdata dan TUN di Kantor Kejaksaan Negeri Kudus (Foto: istimewa)

Kudus, isknews.com – PT PLN (Persero) UP3 Kudus bersama dengan Kejaksanaan Negeri (Kejari) Kudus menandatangani kesepakatan bersama terkait penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara (Datun) di lingkungan Badan Usaha Milik Negara tersebut. Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara PT PLN (Persero) UP3 Kudus dengan Kejaksanaan Negeri Kudus dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Kudus, Rabu (26/10/2022) pagi.

Penyerahan Vandel oleh Manager PLN UP3 Kudus kepada Kejari Kudus Ardian SH (Foto: istimewa)

Darmadi, Manager UP3 Kudus, mengatakan bahwa PLN sebagai badan usaha yang bergerak di bidang ketenagalistrikan ditunjang oleh berbagai infrastruktur dan jaringan yang tersebar di seluruh area wilayahnya, tentunya tidak terlepas dari permasalahan hukum khususnya bidang perdata dan tata usaha negara.

“Untuk itu sinergi antara PLN dan Kejari diperlukan untuk mengantisipasi masalah-masalah hukum yang mungkin dapat terjadi dalam operasional PT PLN (Persero) UP3 Kudus,” ujar Darmadi.

Menurutnya, kerjasama ini bertujuan untuk mengantisipasi hal-hal maupun permasalahan yang terjadi di lapangan.

“Bilamana PLN membutuhkan bantuan hukum, maka Kejari siap dan akan memberikan bantuan hukum semaksimal mungkin baik di dalam maupun di luar pengadilan,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kudus, Ardian SH, dalam sambutannya menyampaikan terima kasih atas kepercayaan dan untuk sinergi yang terjalin Antara PLN dengan Bidang Datun Kejaksanaan Negeri Kudus.

“Pada pelaksanaan penandatanganan dan terjalinnya kerjasama ini, diharapkan akan terjalin silaturahmi yang baik antara PLN UP3 Kudus dan Kejaksaan Negeri Kudus, serta mampu memberikan manfaat berupa pelayanan yang lebih baik kepada pelanggan,” tandas Kajari Kudus Ardian. (YM/YM)

No More Posts Available.

No more pages to load.