Polemik Penarikan Sekdes PNS, BKD Blora Digugat Sekdes

oleh -2,698 kali dibaca

Blora, isknews.com (Lintas Blora) – Perseteruan Sekretaris Desa (Sekdes) yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan pemerintah Kabupaten Blora, semakin memanas. Penarikan Sekdes PNS oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) tersebut terus mendapat pertentangan.

Usai wadul kepada Ombudsman RI beberapa waktu lalu, kali ini Puluhan Sekretaris Desa Kabupaten Blora melalui kuasa hukumnya Pujianto mengugat ke Meja Hijau.

Gugatan tersebut secara resmi di layangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Blora sejak Kamis, (22/6/2017) lalu dengan nomor register 99/ S. K/ pdt. /Pid 2017/PN. Bla. Selanjutnya baru di register pada Senin, (3/7/2017) sesuai dengan nomor 29/Pdt. G /2017/PNBLA.

Para Sekdes menganggap surat nomor 800/986 tanggal 8 Juni 2017 tentang status kepegawaian sekretaris desa yang sudah dikeluarkan merupakan perbuatan melawan hukum.

Dalam pokok gugatan tersebut, Sekdes meminta kepada majlis hakim untuk mengabulkan gugatan secara seluruhnya, menetapkan tergugat (BKD) telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Selanjutnya penggugat meminta majlis hakim untuk menyatakan surat nomor 800/986 tanggal 8 Juni 2017 tentang status kepegawaian sekretaris desa yang sudah dilayangkan BKD batal atau tidak sah.

Selain itu penggugat meminta majlis hakim untuk memerintahkan kepada tergugat mencabut surat tersebut. Selanjutnya menghentikan segala tindakan dan upaya mutasi Sekdes se Kabupaten Blora serta tindakan-tindakan lain yang dapat merugikan kepentingan penggugat sebelum ada putusan mengenai pokok perkara.

Sementara itu, Kepala BKD Suwignyo mengaku baru mendapatkan surat gugatan kemarin pagi. Sebab baru diantar oleh petugas Pengadilan Negeri (PN) Blora. Untuk isinya dia belum bisa membeberkan secara rinci.

“Ini baru kita terima dan belum kita pelajari. Terkait rencana selanjutnya masih di bicarakan, ini baru di rembuk,”ucapnya.

Dia menambahkan, apa yang di lakukan BKD sudah sesuai prosedur yang berlaku. Selain itu tidak semua sekdes protes atau menolak atas putusan tersebut, sebab ada yang memang mengajukan sendiri untuk pindah. “Kalau yang sudah ditarik ya sekitar 40 an sekdes,”jelasnya.

Diketahui sebelumnya, pemkab Blora berencana akan melakukan penarikan sekdes secara besar-besaran. Saat ini juga sudah ada puluhan sekdes ditarik dan ditempatkan di kecamatan masing-masing.

Selain itu, Forsekdesi menilai Rencana penarikan Sekretaris Desa (Sekdes) yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) secara besar-besaran oleh Pemerintah Kabupaten Blora diperkirakan terkendala Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa.

Hal tersebut tercantum dalam Bab XII Pasal 155 yang berbunyi, pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, sekretaris desa yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil tetap menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, rencana penarikan sekdes PNS akan dilakukan usai pilkades serentak pada pertengahan tahun mendatang. Setelah itu akan ada penempatan kembali para sekdes melalui pendaftaran ulang dan proses seleksi. Sekdes yang sudah ditarik juga bisa daftar lagi dengan syarat ikut seleksi.(as)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.