Polres Kudus Amankan Pelaku Penggelapan Mobil Gran Max dan Motor Beat Milik Perusahaan Catering

oleh -243 Dilihat
Wakapolres Kudus Kompol Satya Adi Nugraha saat menunjukkan barang bukti dalam kasus penggelapan 1 unit mobil pickup Gran Max dan sebuah sepeda motor milik perusahaan catering yang digelapkan oleh karyawan lepasnya (Foto: YM)

Kudus, isknews.com – Petugas kepolisian berhasil mengamankan seorang pelaku penggelapan kendaraan yang menyebabkan kerugian korban mencapai sekitar Rp 120 juta. Peristiwa tersebut melibatkan penggelapan satu unit mobil pick-up box dan satu unit sepeda motor yang dilakukan oleh orang kepercayaan korban, seorang pekerja lepas di Dani Catering, Kabupaten Kudus.

Wakapolres Kudus, Kompol Satya Adi Nugraha, dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (18/10/2024), menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi pada September 2022 di Dani Catering, Desa Jepangpakis, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus.

Korban yang berinisial TS melaporkan hilangnya dua kendaraan miliknya, yakni mobil pick-up box berwarna hitam dan sepeda motor Honda Beat berwarna biru keluaran 2019.

Menurut Wakapolres, dugaan awal mengarah pada seorang pekerja lepas berinisial HS (33), warga Kabupaten Jepara, yang merupakan orang kepercayaan korban.

“Korban melaporkan bahwa kendaraan tersebut dipinjam oleh pelaku, namun tanpa izin, kendaraan tersebut digadaikan oleh pelaku,” ujar Kompol Satya.

Setelah menerima laporan, jajaran Polres Kudus segera melakukan penyelidikan mendalam dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi. Pada 5 Oktober 2024, pelaku HS akhirnya berhasil diamankan di samping rumahnya di Desa Bategede, Kecamatan Nalumsari, Jepara.

Setelah diamankan, pelaku diminta untuk menunjukkan tempat kendaraan digadaikan. Tim Polres Kudus kemudian menemukan barang bukti di tempat gadai yang terletak di Kecamatan Undaan, Kudus.

“Kendaraan masih berada di tempat gadai yang sama dan sudah kami amankan,” tambah Wakapolres.

Barang bukti berupa mobil pick-up box dan motor Honda Beat langsung disita oleh pihak kepolisian sebagai bagian dari proses hukum. Pelaku HS kini terancam dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Kasatreskrim Polres Kudus, AKP Danail Arifin, yang turut hadir dalam konferensi pers, mengapresiasi kerja cepat jajarannya dalam menangani kasus ini.

“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas agar korban mendapatkan keadilan,” tegasnya.

Kasus penggelapan ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam mempercayakan barang berharga kepada pihak lain, termasuk orang yang dikenal dekat. (YM/YM)

No More Posts Available.

No more pages to load.