Polsek Kudus Kota Tangkap Pengendara Mabuk Usai Tabrak Remaja di Jalan Menara

oleh -127 Dilihat
Foto: Dok. Polsek Kudus Kota

Kudus, isknews.com – Polsek Kudus Kota bergerak cepat menangkap seorang pengendara motor yang diduga mabuk berat usai menabrak seorang remaja di kawasan Jalan Menara Kudus, Sabtu sore (21/6/2025). Aksi membahayakan pelaku tidak hanya menyebabkan korban luka, tetapi juga membuat resah pengguna jalan dan warga sekitar.

Pelaku berinisial S (65), warga Ploso, Kecamatan Jati, Kudus, diamankan polisi di Jalan K. Telingsing tak lama setelah kejadian. Dari video yang sempat viral di media sosial, pria tersebut tampak tak terkendali dan menyerempet beberapa pengguna jalan sebelum akhirnya ditangkap petugas.

Kapolsek Kudus Kota, AKP Subkhan, mengatakan pihaknya menerima laporan dari masyarakat melalui kanal Lapor Pak Kapolsek. “Begitu kami menerima laporan adanya pengendara mabuk yang meresahkan di kawasan Menara, tim patroli langsung turun ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku dalam waktu singkat,” jelasnya.

Salah satu korban dalam insiden ini adalah YA (13), warga Singocandi, Kecamatan Kota. Remaja tersebut mengalami luka lecet dan kerusakan pada motornya. Ia tampak trauma saat datang ke Mapolsek Kudus Kota bersama orang tua dan warga yang membantu di lokasi.

AKP Subkhan menambahkan, pelaku saat diamankan menunjukkan perilaku tidak kooperatif dan berbicara ngelantur akibat pengaruh alkohol. “Kami tindak sesuai prosedur, dan kami juga telah menghubungi keluarga serta kepala desa untuk bertanggung jawab atas tindakan pelaku,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada warga yang peduli dan cepat melapor. “Kami mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan gangguan kamtibmas. Polsek Kudus Kota siap siaga 1×24 jam untuk menjaga keamanan dan kenyamanan warga,” tegasnya.

Insiden ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan bersama dalam menjaga ketertiban, terlebih di area publik seperti Kawasan Menara Kudus yang banyak dikunjungi wisatawan dan masyarakat lokal. (AS/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :