Jepara, isknews.com – Kesal akibat saat pengajuan proses perizinan Galian C warga terdampak merasa tak dilibatkan, sejumlah warga Desa Pancur memblokade jalan masuk menuju lokasi tambang.
Kasus ditutupnya akses masuk menuju lokasi area Galian C oleh puluhan Warga Desa Pancur, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara ini dikatakan sebagai buntut dari serangkaian panjang aksi penolakan sebelumnya terhadap beroperasinya kegiatan penambangan di wilayah tersebut.
Meski sebelumnya telah dilakukan mediasi antara Kepala Desa dan warga, namun tak urung penutupan akses keluar masuk truck dump Galian C yang berlokasi di RT.03/01 Desa Pancur tetap dilakukan.

Warga memblokade akses menuju lokasi penambangan dengan mengecor di beberapa titik ruas jalan serta memasang papan bertuliskan penolakan warga terhadap aktivitas penambangan tersebut pada Jumat (9/10/2020).
Warga meradang akibat selain dari rangkaian panjang aksi penolakan warga yang diabaikan oleh pengusaha, juga akibat terdengar kabar bahwa di area tersebut warga mengetahui nantinya usai penambangan lahan itu akan digunakan untuk usaha kandang ayam.
Agus salah satu warga yang ikut menolak mengatakan , aksi penolakan ini bukan kali pertama dilakukan oleh warga, sebelumnya kepala Desa Pancur sudah melakukan mediasi antara warga dengan pengusaha tambang.
“Ini bukan pertama kalinya ada aksi penolakan oleh warga, sudah sering, bahkan aktivitas penambangan spernah berhenti selama empat hari juga pernah dilakukan mediasi oleh pihak desa namun tidak ada titik temu” ujarnya.
Menurutnya, warga kecewa lantaran saat proses perizinan tambang seluas 8,32 Ha itu dirasa tidak melibatkan banyak warga. Terlebih penandatanganan perizinan dari Desa saat itu dilakukan Oleh Pelaksana Jabatan (PJ) Carik Desa.
“Secara Prosedur warga menganggap terdapat kecacatan dalam proses perizinan, selain tidak melibatkan keseluruhan warga, tanda tangan dari desa pun dilakukan oleh PJ Carik” tambahnya.
Selain itu, Ari warga sekitar tambang menjelaskan, aksi penolakan itu merupakan bentuk keresahan warga. hal itu, dikarenakan selama ini usaha tambang yang berada diDesa Pancur justru dikelola oleh orang luar Desa Pancur dan tidak banyak warga yang diperkerjakan.
“ Lahannya milik oraang Jepara, namun justru yang mengelola warga Demak. Itulah mengapa warga menolak, karena selama ini rata – rata keberadaan galian besar di desa pancur justru tidak dikelola oleh warga dan pekerjanya pun kebanyakan bukan warga pancur” jelasnya.
Tak hanya itu, kerusakan lingkungan akibat banyaknya penambangan didesa pancur diakui sudah banyak dirasa warga. apalagi saat memasuki musim kemarau warga mengaku sering mengalami kekeringan.
Sementara itu, Arif Asharudin Petinggi Desa Pancur justru enggan memeberikan tanggapan terkait aksi penolakan yang dilakukan warganya. Ia justru mengaku belum mengetahui permasalahan ini secara mendalam.
“Saya belum bisa memberikan keterangan apapun, masih buta dalam masalah ini, saat itu pak carik yang memeberikan izin” ujarnya.
Diketahui, Galian C batuan (Tanah Urug) tersebut memiliki izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi yang dikeluarkan oleh Pemprov Jateng atas izin Perorangan atas nama Suryo Hadi Wibowo yang Beralamat di kabupaten Demak, dengan luas 8,32 Ha dan jangka waktu perizinan lima Tahun. (YM/YM)










