Rambu “Ambigu” Membingungkan Pengguna Jalan

oleh -4,633 kali dibaca

Kudus, isknews.com – Pemasangan rambu lalu lintas seharusnya dipasang untuk memberi kepastian hukum dan keamanan serta keselamatan berlalu lintas di jalan raya. Akan tetapi, di beberapa ruas jalan di wilayah Kabupaten Kudus terpasang rambu yang membingungkan pengguna jalan.

“Bukan hanya membingungkan, tetapi tidak ada kepastian hukum. Kalau hanya terkena sanksi tilang tidak seberapa, tapi kalau terjadi kecelakaan kan kasihan korbannya,” kata salah seorang pengendara, Supaat warga Desa Tumpangkrasak, Kecamatan Jati.

Menurut pekerja swasta yang sempat ditemui ISK ini, keberadaan rambu lalu lintas seharusnya memberi kepastian hukum dan mencegah terjadinya kemacetan dan kecelakaan. Namun, rambu yang dipasang di pertigaan Jalan Mayor Kusmanto dengan Jalan Sudirman tidak jelas aturannya.

“Rambu yang satu adalah larangan belok kanan dengan diatur waktu yaitu mulai jam tujuh pagi sampai jam enam sore, sedangkan satunya merupakan larangan belok kanan secara permanen,” jelasnya.

Jika ada pengendara kendaraan bermotor, lanjutnya, dari arah utara berbelok ke barat masuk Jalan Sudirman setelah jam enam sore, merujuk rambu yang satu dibenarkan. Akan tetapi, jika ada penegak hukum dalam hal ini petugas lalu lintas yang melakukan penindakan, dipastikan akan terbukti bersalah sesuai pasal 282 UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman kurungan satu bulan atau denda Rp250.000.

Terpisah Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kudus, Catur Sulistiyanto dikonfirmasi melalui pesan singkat (WhatsApp) menyebutkan, apabila rambu tersebut membingungkan maka salah satu diantaranya akan dilepas.

“Kalau membingungkan yang bawah (larangan permanen) akan saya perintahkan dilepas,” tegasnya. (jos)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.