Ratusan Botol Miras Disita dari 3 Rumah

oleh -405 Dilihat

Jepara, isknews.com (Lintas Jepara) – Sekitar 400 botol minuman keras berhasil disita oleh jajaran Satpol PP Jepara dari tiga rumah di Kelurahan Ujungbatu Kecamatan Kota, Rabu (20/9/2017). Tiga rumah yang ada di dekat taman Ronggomulyo ini diketahui menyimpan ratusan botol miras berdasarkan informasi yang masuk dari masyarakat.

Kasie Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Jepara Anwar Sadat mengatakan, operasi miras ini sebenarnya tidak sengaja dilakukan. Sebab, awalnya timnya hanya melakukan patroli rutin, namun ada laporan dari masyarakat jika di rumah itu sering rame di malam hari.

“Dari laporan itu kita akhirnya mendapati sejumlah botol miras kosong di sekitar garasi rumah hingga akhirnya kita koordinasi dengan Satresnarkoba Polres Jepara dan pihak Kelurahan sebelum menggeledah rumah itu,” kata Sadat, Rabu (20/9/2017).

Rumah yang digunakan untuk menjual miras itu yakni milik Miftakhul Huda, Riana Agustina dan Seno. “Awalnya kita mengetahui jika hanya satu rumah yang jual miras, tapi ternyata tiga rumah tersebut menjual miras semua. Untuk Seno ini, mengontrak rumah milik Miftakhul,” ungkapnya.

Sadat menambahkan, miras-miras itu ditempatkan di dalam kamar dan dapur oleh pemiliknya. Selain melayani pembeli di rumah, Sadat menambahkan, ketiganya juga menjual miras di lokasi-lokasi hiburan pentas musik dangdut. Ketiganya akan dipanggail untuk diperiksa di kantor Satpol PP pada Jumat (22/9/2017). “Kita belum BAP, ketiganya baru kita panggil Jumat besok,” jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga penjual miras itu akan diganjar tindak pidana ringan. Ketiganya melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Larangan Minuman Beralkohol di Jepara. “Ancamannya kurungan 3 bulan dan denda maksimal Rp. 50 juta,” tandasnya. (ZA)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.