Kudus, isknews.com – Keinginan untuk pindah lokasi disampaikan ratusan pedagang sayur malam Pasar Bitingan, Kabupaten Kudus. Namun, relokasi tersebut mereka minta tidak diarahkan ke Pasar Saerah, melainkan ke lahan baru yang mampu menampung hingga 500 pedagang.
Aspirasi itu mengemuka dalam pertemuan antara perwakilan pedagang sayur malam Pasar Bitingan dengan Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Pemkab Kudus. Pertemuan berlangsung di ruang rapat BPPKAD pada Rabu, 28 Januari 2026.
Salah satu perwakilan pedagang, Kunarto, menyampaikan bahwa pihaknya mengusulkan lahan di wilayah Desa Getaspejaten, Kecamatan Jati, sebagai alternatif tempat berdagang yang baru. Menurutnya, lokasi tersebut dinilai cukup strategis dan memungkinkan untuk dikembangkan.
“Kami berharap Pemkab bisa menyiapkan lahan kurang lebih seluas 6.000 meter persegi agar dapat menampung sekitar 400 sampai 500 pedagang. Lokasi yang kami ajukan berada di Desa Getas pejaten,” kata Kunarto saat menyampaikan usulan.
Ia menambahkan, apabila permintaan tersebut dikabulkan, para pedagang siap menanggung biaya sewa lahan secara mandiri. Bahkan, mereka juga menyatakan kesediaannya untuk membayar retribusi resmi kepada pemerintah daerah.
Sebenarnya, kedatangan para pedagang ke kantor BPPKAD bertujuan untuk menanyakan kelanjutan perjanjian kontrak antara Pemerintah Kabupaten Kudus dengan pihak pemenang lelang lahan parkir Pasar Bitingan.
Namun, seiring berjalannya diskusi, pembahasan melebar hingga muncul permintaan agar pemerintah menyediakan lokasi berdagang yang tidak berada di bawah pengelolaan swasta. Para pedagang menginginkan tempat baru yang sepenuhnya menjadi aset pemerintah daerah.
Menanggapi hal tersebut, Kepala BPPKAD Kabupaten Kudus, Djati Solechah, menjelaskan bahwa kontrak kerja sama dengan pemenang lelang parkir memang masih berlaku dan telah mengalami perpanjangan.
Ia mengungkapkan bahwa berdasarkan berita acara addendum tertanggal 13 Januari 2026, pihak pemenang lelang yang dikuasakan kepada Tato awalnya menolak menandatangani dokumen tersebut.
“Pada awalnya tidak bersedia menandatangani berita acara addendum, kemudian terjadi proses negosiasi dan pihak pemenang lelang meminta perpanjangan kontrak sampai akhir tahun 2026,” jelas Djati.
Setelah melalui pembahasan lanjutan dan atas arahan pimpinan daerah, akhirnya disepakati bahwa kontrak pengelolaan parkir Pasar Bitingan hanya diperpanjang hingga akhir Februari 2026.
Djati menegaskan, Pasar Bitingan merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Kudus. Oleh karena itu, segala bentuk kerja sama maupun pengelolaan kawasan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah daerah.
“Karena merupakan objek milik Pemkab Kudus, maka siapapun yang akan bekerja sama terkait Pasar Bitingan menjadi hak dan kewenangan penuh pemerintah daerah,” pungkasnya. (AS/YM)











