Kudus, isknews.com – Menindaklanjuti laporan masyarakat yang resah dengan peredaran minuman keras (miras), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kudus menggelar razia di wilayah Kecamatan Jekulo. Hasilnya, sebanyak 104 botol miras berbagai merek berhasil diamankan dalam operasi yang digelar pada Senin (4/8/2025) tersebut.
Plt. Kasatpol PP Kudus melalui Kepala Bidang Penegakan Perda, Arief Dwi Aryanto, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari program kerja Satpol PP sekaligus respon konkret terhadap aduan warga.
“Total ada 104 botol miras yang kami amankan dari lokasi di Kecamatan Jekulo. Semua barang bukti telah kami bawa ke kantor untuk proses lebih lanjut,” ujar Arief.
Razia tersebut dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2004 tentang Minuman Beralkohol. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap orang atau badan dilarang memproduksi, menyimpan, menimbun, mengedarkan, maupun memperjualbelikan minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Kudus.
Terhadap penjual miras yang ditemukan, Satpol PP telah meminta mereka untuk datang ke kantor guna menjalani proses pembinaan serta langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Arief juga menambahkan bahwa razia serupa akan terus digencarkan secara rutin sebagai upaya menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif.
Pihaknya mengajak masyarakat untuk aktif berperan serta dalam pengawasan, salah satunya dengan melaporkan aktivitas penjualan miras melalui kanal pengaduan “Wadul K1 K2” di nomor WhatsApp/SMS 08562025111. (AS/YM)






