RSUD dr.Loekmonohadi Sebagai RS Bintang Lima

oleh -2,263 kali dibaca

Kudus, isknews.com – Rumah sakit Umum dr.Loekmonohadi berturut turut pada tahun 2017 berhasil mendapatkan prestasi yang membanggakan hingga berhasil meraih standarisasi rumah sakit “ Bintang Lima “ atau Terakreditasi Paripurna.

Direktur RSUD dr.Loekmonohadi,dr.Aziz Achyar kepada isknews.com (22/07) mengatakan bahwa perolehan predikat sebagai rumah sakit bintang lima ini bukan merupakan tujuan akhir namun sebagai awal peningkatan pelayanan dengan standarisasi.

Penghargaan diberikan oleh Dr. dr. Sutoto, M.Kes (Ketua Eksekutif Komisi Areditasi Rumah Sakit) kepada dr. Abdul Aziz Achyar, M.Kes (Direktur RSUD dr. Loekmono Hadi) yang didampingi oleh Badai Ismoyo, SKM (Wadir Umum dan Keuangan RSUD dr. Loekmono Hadi) serta dr. Budi Susanto P, Sp. RM (Wadir Pelayanan RSUD dr. Loekmono Hadi)

“ Mutu tidak ada endingnya, justru ini merupakan pintu masuk untuk terus mengupdate pelayanan terbaik dengan menganut sistem standarisasi .” Tegasnya.

Seperti diketahui RSUD dr.Loekmonohadi berturut turut raih penghargaan di tahun 2017 yakni, Penghargaan dari KEMENPAN RB tanggal 2 Maret 2017 sebagai “ ROLE Model Penyelenggara Pelayanan Publik Kategori A “ , Penghargaan Inovasi atas “ Family Gathering Terpadu SEMAR PATRI “ sebagai “ TOP 99 INOVASI PELAYANAN PUBLIK TAHUN 2017 “ dari KEMENPAN RB tanggal 12 April 2017, Sertifikasi Akreditasi Rumah Sakit lulus Tingkat Paripurna diberikan oleh KARS tanggal 18 Mei 2017, dan Piagam penghargaan dari Markplus,Inc dalam acara WOW Service Day 2017 dengan tema “ Service Power From WOW to NOW : Beyond Pelayanan Prima di Era Marketing 4.0 “.

Prestasi tersebut tentu saja harus dibarengi dengan peningkatan pelayanan yang bermuara pada kepuasan pasien yang didasarkan atas standarisasi dengan terus dievaluasi oleh team independent tiap 3 tahun.

“ Rumah sakit harus memiliki standart akreditasi hal itu diatur dalam UU nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit, disana disebutkan bahwa dalam upaya peningkatan mutu rumah sakit wajib dilakukan akreditasi secara berkala minimal 3 tahun sekali.” Pungkasnya. (*)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.