Kudus, isknews.com – Satlantas Polres Kudus kini telah memberlakukan kembali tilang manual bagi pelanggar lalulintas. Setelah sempat ditiadakan, tilang manual kini mulai diberlakukan lagi di Kabupaten Kudus. Bahkan pemberlakuan itu telah dilaksanakan oleh petugas sejak tanggal 3 Januari 2023 untuk beberapa jenis pelanggaran.
Dapat diketahui, peniadaan tilang manual tersebut sempat diberlakukan sebelumnya oleh surat telegram yakni Kapolri Nomor ST/2264/X/HUM.3.4.5/2022 tanggal 2 Oktober 2022.
Saat dikonfirmasi, Kasatlantas Polres Kudus AKP Ivan Prabowo membenarkan bahwa penerapan tilang manual kembali diberlakukan di wilayah Kabupaten Kudus.
“Jadi akibat masih rendahnya kesadaran masyarakat pengendara untuk mematuhi aturan lalulintas akhirnya penegakan hukum dengan kehadiran polisi dengan penegakkan hukumnya kita munculkan lagi (tilang manual), sambil kita lengkapi fasilitas untuk E-TLE kita di lapangan. Tilang manual sudah berlaku mulai 3 Januari 2023, ” kata AKP Ivan, Kamis (04/01/2023).
Menurutnya, tilang manual kembali diberlakukan setelah banyaknya pengguna jalan yang tak tertib lalu lintas. Terlebih, setelah penggunaan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).
Lebih lanjut, ada beberapa pengguna jalan yang menyiasatinya dengan tidak memasang pelat nomor kendaraannya saat berkendara.
“Kami sudah terima petunjuk dari Polda Jateng untuk memberlakukan lagi tilang manual. Karena untuk mengantisipasi, saat ETLE berlaku, banyak yang lepas pelat nomor,” ujarnya.
Tilang manual yang diterapkan kembali ini, akan menyasar untuk sejumlah pelanggaran lalu lintas. Seperti, penggunaaan knalpot brong atau tidak standar, kendaraan tanpa pelat nomor, pelat nomor modifikasi tidak sesuai spek TNKB, kendaraan overload hingga over dimensi yang meintas di jalanan Kudus.
“Pelanggaran lalu lintas yang berpotensi berakibat laka lantas, atau pelanggaran yang membahayakan pengguna jalan lain, akan kami tindak langsung,” ucapnya.
Meski demikian, tilang manual ini tidak menghilangkan tilang elektronik yang selama ini sudah berjalan. Pihaknya berharap, masyarakat Kudus bisa semakin sadar dan tertib berlalu lintas.
Jika masyarakat sadar dan tertib, maka angka kecelakaan hingga fatalitas yang diakibatkan kecelakaan bisa diminalisir.
“Harapan kami tentu masyarakat bisa lebih tertib berlalu lintas. Selain tilang manual, tilang elektronik saat ini masih berlaku,” ujarnya. (YM/YM)










