Sejarah Baru di Kudus, Anggota DPRD Divonis Kerja Sosial dalam Kasus Judi

oleh -619 Dilihat
Potret Anggota DPRD, berinisial S keluar ruangan persidangan setelah selesai sidang. (Foto: YM)

Kudus, isknews.com – Pengadilan Negeri (PN) Kudus mencatatkan sejarah baru dalam penegakan hukum pidana di Kabupaten Kudus, Anggota DPRD Divonis Kerja Sosial dalam Kasus Judi.

Untuk pertama kalinya sejak berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada awal 2026, pengadilan menjatuhkan pidana kerja sosial sebagai pengganti hukuman penjara, dalam perkara perjudian yang menjerat anggota DPRD Kudus berinisial S.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara nomor 158/Pid.B/2025/PN.Kds yang digelar pada Selasa (20/1/2026). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Yuli Purnomosidi dengan hakim anggota Petrus Nico Kristian dan Arini Laksmi Noviyandari.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa S terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar dakwaan subsidair Pasal 303 bis ayat (1) ke-2 KUHP tentang perjudian.

Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama empat bulan kepada terdakwa. Namun, majelis hakim tidak menjalankan pidana tersebut di lembaga pemasyarakatan dan menggantinya dengan pidana kerja sosial selama 60 jam yang dilaksanakan di Balai Desa Karangrowo.

Kerja sosial dilakukan selama tiga jam per hari selama 20 hari berturut-turut. Dengan putusan itu, terdakwa S langsung dikeluarkan dari tahanan.

Majelis hakim menegaskan, apabila terdakwa tidak melaksanakan pidana kerja sosial baik seluruhnya maupun sebagian, maka pidana penjara yang telah dijatuhkan akan diberlakukan kembali.

Atas putusan tersebut, terdakwa S menyatakan menerima, sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir.

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menyampaikan bahwa penerapan pidana kerja sosial ini sejalan dengan semangat KUHP baru yang mulai berlaku pada 2026.

Pemidanaan tidak lagi semata-mata dimaknai sebagai bentuk pembalasan, melainkan diarahkan pada pembinaan dan perbaikan perilaku pelaku tindak pidana. Vonis tersebut juga lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut pidana penjara selama enam bulan.

Selain terdakwa S, majelis hakim juga menjatuhkan putusan terhadap empat terdakwa lain dalam perkara perjudian yang sama, yakni Rud, Kus, Sud, dan Sun. Keempatnya sebelumnya dituntut pidana penjara selama tujuh bulan, namun diputus enam bulan penjara yang juga diganti dengan pidana kerja sosial selama 60 jam, dilaksanakan tiga jam per hari selama 20 hari.

Atas vonis tersebut, para terdakwa menyatakan menerima. Namun JPU menyatakan pikir-pikir sehingga para terdakwa belum bisa langsung dibebaskan setelah putusan dibacakan.

Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa S diketahui tidak berperan sebagai pemain langsung yang memegang kartu domino. Ia ikut serta dalam perjudian dengan cara “mendompleng” taruhan kepada terdakwa Kus.

Terdakwa datang ke lokasi saat permainan judi domino telah berlangsung di angkruk samping sebuah warung kopi.

Setelah mengetahui besaran taruhan Rp5.000 per permainan, terdakwa secara sadar menyatakan ikut “dompleng” dengan nominal taruhan sebesar Rp20.000.

Majelis hakim menilai, meskipun tidak memegang kartu domino secara langsung, tindakan terdakwa menunjukkan adanya kepentingan langsung terhadap hasil perjudian, baik untung maupun rugi. Dengan demikian, perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur keikutsertaan dalam tindak pidana perjudian sebagaimana diatur dalam Pasal 303 bis ayat (1) ke-2 KUHP.

Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kudus, Wisnu N Wibowo, didampingi Kasi Pidana Umum Bagus Ahmad Faroby, menyampaikan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

Namun ia menegaskan bahwa pelaksanaan pidana kerja sosial tersebut telah dikoordinasikan lintas lembaga. Kejaksaan bekerja sama dengan Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Pati yang telah membuka posko di wilayah Kudus, serta berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Kudus.

Artinya di sini kami sudah berkoordinasi dengan BAPAS, dalam hal ini BAPAS Pati. BAPAS Pati juga sudah membuat posko di Kudus, kemudian kami juga berkoordinasi dan bekerja sama dengan Pemkab Kudus,” ujar Wisnu.

Ia menjelaskan, pelaksanaan pidana kerja sosial tidak lagi terbatas di lingkungan kantor kejaksaan, melainkan memiliki jangkauan yang lebih luas dan langsung menyentuh masyarakat.

Pelaksanaan kerja sosial ini tidak lagi dilakukan di kantor kejaksaan, tetapi di luar dengan jangkauan yang lebih luas. Namun yang perlu digarisbawahi, meskipun sudah berkoordinasi dengan BAPAS maupun Pemkab, kami dari kejaksaan tetap melakukan pengawasan,” tegasnya.

Ia melanjutkan bahwa kejaksaan tetap mengawasi pelaksanaan pidana kerja sosial tersebut sesuai dengan Pasal 85 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Sementara untuk pembimbingan terhadap terpidana dilakukan oleh BAPAS.

Untuk pidana kerja sosial, pengawasannya ada di kejaksaan, sedangkan pembimbingannya oleh BAPAS. Jadi pengawasan dilakukan bersama, dan tidak hanya formalitas, tetapi benar-benar diawasi pelaksanaannya,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa bentuk kegiatan kerja sosial harus memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat.

Kegiatan tersebut dapat disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan daerah.

Misalnya di Kudus sedang ada musibah banjir, maka pelaksanaan kerja sosial itu harus memberikan wujud yang nyata. Bisa membantu bersih-bersih, penanganan lingkungan, atau kegiatan lain yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujarnya.

Menurutnya, kejaksaan, BAPAS, dan pemerintah daerah akan menentukan jenis dan bentuk kegiatan kerja sosial melalui koordinasi bersama dengan prinsip memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.

Intinya, pidana kerja sosial ini bukan hanya menjalani hukuman, tetapi wujud aksi nyata membantu masyarakat,” pungkas Wisnu. (YM/YM)

No More Posts Available.

No more pages to load.