Jepara, isknews.com (Lintas Jepara) – Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) diminta untuk bersikap tegas terhadap sekolah yang masih mengangkat pegawai baru. Pasalnya, larangan pengangkatan pegawai baru ini sudah jelas aturannya. Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jepara Abdul Syukur.
Menurut Syukur, pengangkatan pegawai harus dikendalikan sedemikian rupa. Hal ini agar tidak menjadi bom waktu bagi pemerintah. Sebab, permasalahan honorer K2 hingga kini yang belum juga selesai diharapkan tidak semakin diperparah dengan banyaknya pegawai baru yang ingin diangkat menjadi CPNS. “Anggaran daerah juga sangat terbatas,” katanya.

Lebih lanjut Syukur mengatakan, di dalam surat edaran Mendagri No.814.1/169/SJ sudah jelas ditegaskan tentang larangan pengangkatan tenaga honorer baru. Namun, masih banyak didapati di sekolah-sekolah, kepala sekolah mengangkat pegawai baru yang diangkat bukan karena kebutuhan melainkan karena keinginan. Hal ini bisa menjadi bom waktu bagi Pemkab di kemudian hari. “Larangan itu sudah jelas bahwa OPD dilarang mengangkat pegawai dalam bentuk apapun,” imbuhnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi C DPRD Jepara Ahmad Sholikhin mengatakan, berdasarkan tinjauan ke lapangan masih banyak didapati sekolah-sekolah yang tidak memenuhi syarat lantaran jumlah peserta Didik yang sangat minim. “Ada di satu sekolah dasar yang jumlah seluruh siswanya hanya 60 orang. Bahkan ada yang siswa kelas satunya hanya 1 orang. Ini harus ditata dan di regroping,” katanya.
Sekolah yang hanya memiliki siswa beberapa saja, kata Sholikhin, bagaimanapun harus tetap tersedia jumlah guru sebagaimana di sekolah yang memiliki jumlah siswa banyak. “Meski hanya memiliki 60 siswa, kan tetap harus ada 6 guru kelas, guru olahraga, guru agama dan kepala sekolah. Hal ini tentu tidak efektif, akhirnya banyak yang mengangkat pegawai baru. Sekolah-sekolah ini harus dimerger,” jelasnya. (ZA)










