Selama Bulan Ramadhan, Satpol PP Pastikan Tetap Gelar Penindakan Pekat Peredaran Miras

oleh -1,428 kali dibaca

Kudus, isknews.com – Satuan Polisi Pamong Pradja (Pol PP) Kabupaten Kudus memastikan tetap menggelar penindakan penjualan minuman keras (Miras) selama bulan puasa. Upaya tersebut dilakukan untuk menjalankan aturan, juga menjaga kondusivitas selama ummat Islam menjalankan ibadah puasa.

Kasatpol PP Djati Solechah didampingi Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Gatot Prasetyo Utomo, mengatakan hal tersebut kemarin. Patroli penyakit masyarakat (Pekat) yang salah satunya menyasar peredaran Miras masih tetap digelar.

Sejumlah minuman keras yang disita petugas dari serangkaian penindakan di beberapa wilayah oleh Pol PP, baru-baru ini (Foto: MY)

”Kami masih terus menggelar penindakan Pekat, salah satunya peredaran miras,” katanya.

Sejumlah penjual minuman keras ditindak. Sebagian besar yang ditindak merupakan baru. Pihaknya berusaha memberikan efek jera berupa sanksi yang lebih berat kepada pelaku yang dua kali terjaring razia.

”Hampir semua yang ditindak merupakan pemain baru,” ujarnya.

Diakuinya, pengawasan tidak dapat dilakukan 24 jam. Menurutnya anggota Pol PP mempunyai tugas penindakan Perda lainnya selain Miras.

Penindakan Miras dilakukan baik oleh internal Pol PP maupun bersama aparat keamanan lainnya. Selama ini, baru pelaku lapangan yang ditindak. Pasalnya, pemilik pabrik Miras sebagian besar berada di luar kota. Aparat di Kudus menindak jalur distribusi dan penjualannya.

Pekat ditindak digelar karena hal tersebut sering memicu kerawanan dan bahkan kriminalitas. Sejumlah tindak kriminalitas disinyalir berawal dari pengkonsumsian Miras.

Selain Miras, selama bulan puasa pihaknya gencar mengecek pasangan bukan suami istri yang ”ngamar” di hotel-hotel. Awal puasa, sejumlah pasangan bukan suami istri kedapatan berduaan di kamar hotel. Identifikasi dan penindakan dilakukan terhadap pelaku.

Mengacu aturan yang ada, tidak hanya pelaku lapangan saja yang ditindak. Pemilik hotel pun dapat dikenakan tindak pidana ringan. (MY/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.