Kudus, isknews.com – Tim terpadu gabungan antara TNI, Polri dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kabupaten Kudus siang tadi berhasil memaksa masuk pintu sebelah selatan Cafe karaoke Kiddys yang berada di jalan Patimura ikut Desa Jepangpakis, Jati, Kudus.
Operasi yang juga dimaksudkan sebagai upaya mengeliminasi kegiatan social distancing untuk pencegahan penularan dan penyebaran virus Covid 19 ini berhasil menyita dan menyegel cafe yang diduga masih beroperasi melakukan kegiatan karaoke ini.

Kepada media ini usai pelaksanaan operasi, Kepala Satpol PP Kabupaten Kudus Djati Solechah mengatakan, bahwa operasi ini merupakan penegakan Perda No 10 th 2015 tentang Cafe Karaoke milik Hj. K (56) warga Desa Loram Wetan 01/01 Kecamatan Jati Kab Kudus
“Tadi kami yang terdiri dari unsur Satpol PP, TNI, Polri, Bagian hukum, Kesbangpol, dan disaksikan oleh sejumlah anggota Ormas Banser memang melaksanakan penindakan terhadap Cafe karaoke yang pada malam Minggu sebelumnya sempat di curigai keberadaannya oleh Forkopimda Kudus saat menggelar operasi social distancing,” katanya, Kamis (16/04/2020) siang.
Namun malam itu upaya masuk oleh Plt Bupati, Kapolres dan Dandim gagal akibat dihalang-halangi oleh sejumlah pihak saat akan melakukan pemeriksaan keruang dalamnya itu. Meski ada indikasi cafe itu tetap beroperasi.

Hari ini kata dia, benar benar telah dilakukan upaya paksa oleh Tim Gabungan untuk memperoleh akses masuk memeriksa tempat tersebut.
“Dalam operasi sempat terjadi kesulitan karena pemilik rumah tidak kooperatif, dengan tidak bersedia membukakan pintu akses ke lokasi, bahkan kedua anaknya juga memberikan keterangan palsu jika Ibunya selaku pemilik rumah (tempat usaha tersebut) tidak ada di tempat, sedang di Pasar, dan seterusnya,” ujar Djati.
Namun menurutnya, pihaknya tidak putus asa, setelah menunggu hampir 1 jam, seijin tim dari jajaran Polres Kudus akhirnya dipanggil tukang kunci untuk membuka ruang yang paling selatan yang dicurigai sebagai tempat usaha karaoke tersebut.

“Dan alhamdulillah setelah pintu dapat dibuka, kami mendapatkan akses masuk room yang berada di ruang bawah dengan temuan yang bersangkutan Hj K sedang berada di dalam room bawah tanah, tidak sedang berada di luar rumah seperti penjelasan anak-anaknya sedang bersama 2 (dua) orang pria yang menurut pengakuan akan membeli peralatan karaokenya tersebut,” tutur Djati.
Dilanjutkan olehnya, ada 2 room dan perlengkapan karaoke lengkap masih terpasang, karena proses non yustisi sudah kami tempuh dengan menerbitkan Surat Peringatan 1 – 3 sudah lengkap.
“Surat Pernyataan Kesanggupan melepas semua perlatan yang ditandatangani oleh Johan pada tanggal 2 April 2020 lalu tidak diindahkan, maka ke 2 (dua) room tersebut semua peralatannya kami tertibkan,” kata Djati.
Dalam operasi gabungan tersebut sempat diamankan CPU (2) unit, Tv 42 inch merk Coocaa (1) unit, Salon dan subfwofer 8 unit, TV kecil merk Accer (1 ) unit, Tv kecil merk phillip (1) unit, Keyboard (2) unit, Tv 42 inch merk Samsung (1) unit, Microfon (4) unit, Power (1) unit, Buku rekapitulasi transaksi operasional Café dan 2 botol bekas berisi miras yang masih tersisa sedikit).
“Selanjutnya untuk melengkapi proses hukum Tipiring, akan kami ajukan Surat Permohonan Ijin Penyitaan BB tersebut ke PN, guna penanganan lebih lanjut,” pungkas Djati. (YM/YM)












