Skandal Data di Balik Dandangan: PKL Diduga Jadi Tumbal Target Perbankan

oleh -1135 Dilihat
“Jika data seseorang diproses atau dialihkan tanpa persetujuan sadar, itu bisa masuk kategori pelanggaran berat. Apalagi jika digunakan untuk layanan keuangan,” ujar Didik.

KUDUS, isknews.com – Dugaan skandal penggunaan data pribadi Pedagang Kaki Lima (PKL) dalam kegiatan Dandangan 2026 untuk kepentingan layanan perbankan memunculkan pertanyaan publik. Sejumlah pedagang mengaku menerima notifikasi pembukaan rekening dan/atau pengajuan QRIS dari sebuah bank milik negara, padahal mereka merasa tidak pernah mengajukan layanan tersebut.

Beberapa PKL menyampaikan kepada aktivis bahwa saat proses pendaftaran lapak, mereka hanya diminta menyerahkan data berupa KTP dan nomor telepon sebagai persyaratan administrasi. Namun beberapa hari kemudian, muncul pesan singkat dari akun resmi perbankan yang menyatakan proses pembukaan rekening atau aktivasi layanan sedang berlangsung.

Kami hanya mengisi formulir lapak. Tidak pernah merasa mengajukan QRIS atau buka rekening,” ujar salah satu PKL yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Redaksi telah menerima tangkapan layar notifikasi yang menunjukkan pesan berasal dari akun WhatsApp bisnis resmi bank bersangkutan.


Dugaan Onboarding Kolektif

Muncul dugaan bahwa data PKL tersebut mungkin digunakan dalam program onboarding merchant atau digitalisasi pembayaran yang dikaitkan dengan kegiatan Dandangan. Namun hingga kini belum ada penjelasan resmi mengenai mekanisme persetujuan dari masing-masing pedagang.

Didik Hs, Aktivis Pemerhati Informasi Publik, menyebut persoalan ini perlu ditelusuri secara objektif.

Jika data seseorang diproses atau dialihkan tanpa persetujuan sadar, itu bisa masuk kategori pelanggaran berat. Apalagi jika digunakan untuk layanan keuangan,” ujar Didik.

Menurutnya, prinsip perlindungan data pribadi dan prosedur verifikasi perbankan mengharuskan adanya persetujuan yang jelas sebelum pembukaan rekening atau aktivasi layanan.


Dinas Perdagangan Akan Lakukan Pengecekan

Plt. Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus, Eko Heri Jatmiko (16/02/2026), saat dikonfirmasi ISK melalui pesan WhatsApp menyatakan pihaknya belum menerima laporan resmi mengenai hal tersebut.

Belum ada informasi ke Disdag terkait pendataan PKL, kemungkinan dilakukan oleh paguyuban PKL sendiri untuk transaksi pembayaran QRIS. Begitu info sementara dari Disdag dan segera akan kita cek/konfirmasi ke PKL dulu mas,” ujarnya.

Dinas, lanjutnya, akan melakukan konfirmasi untuk memastikan alur pendataan dan penggunaan data dalam kegiatan Dandangan 2026.


Klarifikasi Perbankan Ditunggu

Hingga berita ini diturunkan, pihak bank yang namanya tercantum dalam notifikasi tersebut belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan onboarding atau pembukaan rekening tanpa pengajuan langsung dari PKL.

Isu ini menjadi perhatian karena menyangkut tata kelola data pribadi serta prosedur pembukaan layanan keuangan yang secara umum mensyaratkan verifikasi dan persetujuan nasabah.

ISKNEWS.com akan terus menelusuri perkembangan dan membuka ruang klarifikasi bagi seluruh pihak terkait. (Mr)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.