Kudus, isknews.com – Sosialisasi hari pertama pemasangan lampu lalu lintas oleh Dinas Perhubungan Kudus di kawasan Jalan mangga atau yang dikenal dengan Gang 4 Kelurahan Panjunan Kudus telah dimulai pagi tadi, sejumlah pengguna jalan tampak masih banyak yang tak menyadari telah melanggar lampu merah, akibat kebiasaan saat sebelum ada lampu.
Tak hanya sosialisasi lampu lalu-lintas, dalam kegiatan tersebt Dinas Perhubungan juga melakukan sosialisasi tiga aturan sekaligus. Yakni larangan belok kanan bagi kendaraan roda empat dari Jalan Ahmad Yani (arah dari Alun-alun – Red) menuju Jalan Mangga (Perempatan Onde-onde – Red).
Lalu larangan jalan lurus bagi semua kendaraan dari Jalan Mangga menuju Jalan Letkol Tit Sudono. Dan larangan jalan lurus bagi kendaraan roda empat dari Jalan Letkol Tit Sudono menuju Jalan Mangga.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kudus, Abdul Halil mengatakan kegiatan sosialisasi ini menyusul keberhasilan tahap uji coba aturan tersebut yang dilakukan pihaknya beberap waktu lalu. Dimana tahap sosialisasi ini akan dilakukan selama 30 hari. Tertanggal dari 14 Agustus hingga 14 September 2019.
Selama masa sosialisasi, Halil mengatakan Dinas Perhubungan akan menerjunkan sejumlah personel di sekitaran Gang 4 untuk mensosialisasikan aturan ini.
Dengan adanya sosialisasi aturan baru ini, Halil berharap arus lalu lintas di kawasan tersebut bisa lebih tertib. Sehingga potensi kecelakaan lalu lintas di sana bisa ditekan.
Tak dipungkiri, pada hari pertama sosialisasi aturan baru ini kondisi lalu lintas di sekitaran Gang 4 terpantau lebih tertib. Dan meninggalkan kesan semrawut, yang selama ini melekat di jalan tersebut.
Sebagian besar pengguna jalan juga telah, mentaati aturan baru tersebut. Meski media ini menjumpai beberapa kendaraan masih ada yang menerobos pembatas jalan yang dipasang oleh Dinas Perhubungan.
“Selama masa sosialisasi, masyarakat yang melakukan pelanggaran tidak akan ditilang. Proses penilangan oleh Satlantas Polres Kudus akan dilakukan setelah aturan ini diberlakukan. Yaitu, setelah tanggal 14 September 2019,” jelas Halil. (YM/YM)