Sulis Nilai Pemilihan Ketua HPPK Baru tak Sesuai AD/ART

oleh -238 Dilihat
Sulistyanto, ketua Himpunan Pedagang Pasar Kliwon (HPPK) Kudus yang saat ini diganti (Foto: Jivan)

Kudus, isknews.com – Pelaksanaan pemilihan Ketua Himpunan Pedagang Pasar Kliwon (HPPK) Kudus yang telah digelar dan berhasil memperoleh nama ketua baru. Ternyata menyisakan kekecewaan bagi Sulistyanto ketua HPPK periode sebelumnya yang beranggapan bahwa pemilihan ketua baru yang di lakukan oleh pantia HPPK dianggap tidak sah.

Sulistyanto yang akrab disapa Sulis ini menyebut, didalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) HPPK tidak dikenal dengan pemilihan ketua secara langsung akan tetapi semuanya dilaksanakan dalam bingkai musyawarah kekeluargaan.

“Dalam AD/ART tidak mengenal pemilihan ketua HPPK secara langsung. Yang ada pemilihannya dilaksanakan musyawarah kekeluargaan,” jelas dia kepada awak media, Kamis, (07/07/2022).

Menurutnya, kepengurusan HPPK yang resmi berdasarkan yang terdaftar dalam Kemenkumham dan Kesbangpol masih berlaku sampai saat ini.

“Organisasi HPPK yang sah masih tetap organisasi yang saya pimpin sebagaimana terdaftar dalam Kemenkumham dan Kesbangpol,” kata dia.

Lebih lanjut, ketika nanti ada ketua baru kemudian membentuk organisasi baru seharusnya itu dianggap tidak sah.

“Kepengurusan HPPK yang resmi berdasarkan Kemenkumham dan Kesbangpol masih berlaku sampai saat ini. Dan kami akan melaksanakan reorgasisasi sesuai AD/ART maksimal pada bulan Desember 2022,” bebernya.

Sampai saat ini, lanjut Sulistyanto, kepengurusan yang ia pegang saat ini masih solid dan terus bekerja demi kepentingan Pedagang di Pasar Kliwon Kudus.

“Kepengurusan HPPK sampai saat ini masih solid dan terus bekerja demi kepentingan Pedagang Di Pasar Kliwon,” ucapnya.

Sementara itu terpisah, Ketua panitia pemilihan HPPK Kudus, Didik Tri mengatakan, pemilihan calon ketua baru HPPK Kudus yang ia nahkodai itu merupakan hasil dari musyawarah reorganisasi pedagang dan Dinas Perdagangan.

Menurutnya, pimilihan ini bukan mengkudeta ketua yang lama. Akan tetapi, waktu kepemimpinan yang lama sudah habis masa jabatannya terhitung sejak tanggal 5 Juli 2021.

“Bukan kudeta, itukan dasarnya jelas, bukan di akta memang pengurus lama kemarin 5 priode sudah habis tanggal 21 Juli 2021 dan setelah habis diadakan reorganisasi dengan pemilihan langsung,” katanya saat di temui awak media di Pasar Kliwon Kudus, Kamis, 7 Juli 2022.

Untuk itu, nantinya ada dasar hukum yang menjadi pijakan untuk agenda reorganisasi himpunan pedagang pasar Kliwon dengan memilih ketua HPPK yang baru.

“Nanti ada dasar hukumnya, yang kita sampaikan atau sebagai pijakan untuk agenda reorganisasi himpunan pedagang pasar Kliwon,” ucapnya.

Dasar hukum yang menjadi pijakannya, diantaranya yang pertama yakni masa jabatan kepengurusan ketua lama sudah habis 5 tahun. Kemudian, sudah tertuang di Akta.

Selanjutnya, pihaknya juga sudah mendatangi Dinas Perdagangan yang tidak mempermasalahkan jika diadakan reorganisasi dan diketahui ada administrasi yang di jalankannya. (YM/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.