Pati, ISKNEWS.COM – Partai Politik (Parpol) yang akan berlaga dalam kontestasi politik 2019 sudah menadapatkan nomor urut. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, sudah menetapkan nomer tersebut, Senin (18-02-2018).
Dari 16 parpol yang sudah diverifikasi oleh KPU, hanya 14 yang dinyatakan memenuhi syarat, sedangkan dua yang tidak lolos adalah Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dan Partai Bulan Bintang (PBB).
Di tingkat kabupaten, menurut penuturan Ketua KPU Pati, M Nasich, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) pun tidak lolos Verifikasi Faktual (Verfak) karena tidak memenuhi syarat. Hal serupa juga dialami Partai Amanat Nasional (PAN).
“Dari 16 parpol yang kami verifikasi faktual ada dua parpol di Pati yang tidak memenuhi syarat, yaitu PKPI dan PAN. Namun demikian, keputusan akhir berada di tangan KPU RI untuk menetapkan lolos tidaknya parpol dalam Pemilu 2019,” terang Nasich saat disambangi di Kantor KPU Pati, Senin (19-02-2018).
Meski di Kabupaten Pati dinyatakan tidak lolos, tetapi Partai Amanat Nasional dinyatakan lolos oleh KPU RI, sehinga bisa mengikuti pemilu 2019. Akan tetapi, di tingkat nasional PKPI tetap dinyatakan tidak lolos, sehingga partai tersebut tidak bisa mengikuti kontestasi politik 2019.
Nasich menambahkan, dengan sudah ditetapkannya nomor urut parpol peserta Pemilu 2019, maka parpol dipersilahkan untuk melakukan kegiatan.
“Nomor urut sudah ditetapkan oleh KPU RI, ini berarti parpol yang ada di Kabupaten Pati dan lolos di tingkat pusat, sudah diperbolehkan mempersiapkan diri guna pelaksanaan Pemilu 2019 nanti,” pungkas Nasich. (IN/AM)










