Terbukti Gelapkan Dana Jemaah, Bos Goldy Mixalmina Divonis 3 Tahun Penjara

oleh -1,779 kali dibaca
Dokumentasi saat terdakwa Zjuhal Layla Nova alias Lyla saat diadili di PN Kudus (Foto: YM)

Kudus, isknews.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kudus menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Zyuhal Laila Nova, atau yang kerap disapa Lyla, bos biro perjalanan haji dan umrah Goldy Mixalmina. Putusan ini dibacakan dalam persidangan ke-12 yang terdaftar dengan nomor perkara 41/Pid.B/2024/PN Kds di Ruang Sidang Cakra pada Senin, 29 Juli 2024.

Dalam perkara tersebut Majelis Hakim dipimpin oleh Hakim Ketua Wiyanto dengan Hakim Anggota Khalid Soroinda dan Sumarna menyatakan, Terdakwa Zyuhal Laila Nova alias Lyla telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Penggelapan dana milik calon jemaah Umrah yang dia kelola.

Menurut Majelis Hakim, Lyla terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan. Dalam putusannya, Majelis Hakim juga memerintahkan agar Kaji Lyla tetap ditahan, dengan masa penahanan yang telah dijalani akan dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan.

Juru Bicara PN Kudus, Rudi Hartoyo, menyampaikan bahwa hukuman tiga tahun penjara ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jaksa Bagus Ahmad Faroby, S.H., M.H., dan Kharis Rohman Hakim, S.H., serta Viola Oksianta Rahartika, S.H.yang sebelumnya menuntut Lyla dengan hukuman 3 tahun 9 bulan.

“Majelis Hakim mempertimbangkan beberapa faktor yang meringankan, seperti fakta bahwa terdakwa belum pernah dihukum, berjanji mengembalikan uang jemaah, dan merupakan tulang punggung keluarga,” jelas Rudi, Senin (31/07/2024).

Dalam kasus ini, Zyuhal Laila Nova dinyatakan bersalah atas tindakan penipuan dengan modus penggunaan nama palsu, tipu muslihat, dan rangkaian kebohongan. Modus operandi Lyla meliputi menawarkan paket umrah dengan harga promosi Rp 21.111.111 melalui status WhatsApp. Salah satu korban, Muchammad Randis Wartono, tertarik dan mendaftarkan tiga orang calon jemaah.

Pada 25 Agustus 2023, Randis Wartono melakukan pembayaran pertama sebesar Rp 67.584.000 untuk tiga calon jemaah secara tunai kepada karyawan Mixalmina. Pembayaran tersebut disertai dengan penerbitan kwitansi atas nama calon jemaah. Selain itu, Randis Wartono melakukan pembayaran tambahan untuk total sembilan orang calon jemaah, termasuk biaya tambahan untuk paket umrah ke Turki.

Total jamaah yang mendaftar melalui Goldy Mixalmina mencapai 189 orang, dengan jumlah dana yang terkumpul mencapai Rp 4.923.693.664. Namun, Kaji Lyla tidak menyetorkan data dan uang tersebut ke pusat PT. Goldy Mulia Wisata, sehingga para jamaah tidak terdaftar dalam Sistem Informasi dan Komputerisasi Umrah dan Haji Terpadu (SISKOPATUH).

Pada 14 Februari 2024, Lyla menginformasikan kepada calon jemaah bahwa keberangkatan mereka diundur menjadi 23 Februari 2024 dengan alasan masalah hotel di Arab Saudi. Namun, kecurigaan calon jemaah semakin meningkat ketika mereka tidak bisa mendapatkan kepastian dari pihak biro perjalanan tersebut.

Pada 17 Februari 2024, admin grup WhatsApp Mixalmina mengirim pesan bahwa keberangkatan umrah bulan Februari tidak dapat dipastikan karena masalah hotel di Arab Saudi.

Para jamaah disarankan untuk menghubungi Lyla langsung, tetapi upaya tersebut tidak membuahkan hasil karena tidak ada tanggapan dari yang bersangkutan.

Kabar bahwa Lyla melarikan diri pun tersebar di antara para korban.

“Mas ini mas Laila kabur, ini baru rembukan keluarga nanti saya hubungi lagi,” ujar salah satu karyawan Mixalmina, Moh Ekhsom Masruri, kepada Randis Wartono yang bersama istrinya datang ke kantor Mixalmina untuk menanyakan kepastian keberangkatan umrah mereka.

Putusan Majelis Hakim juga memutuskan pengembalian uang tunai senilai Rp 160 juta kepada para korban, serta penyitaan beberapa aset seperti kendaraan dan barang elektronik untuk negara. Kasus ini menyebabkan kerugian materiil bagi 189 calon jemaah umrah yang tidak bisa diberangkatkan, dengan total kerugian mencapai Rp 4.923.693.664.

Pihak JPU menyatakan masih membutuhkan waktu untuk mempertimbangkan apakah akan melakukan banding atas putusan tersebut.

“Kami akan menunggu salinan putusan dan mempertimbangkan apakah perlu adanya banding atau tindakan lainnya,” ungkap Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Kudus, Tegar Mawang Dhita.

Di sisi lain, para korban menyatakan kekecewaannya terhadap putusan ini dan berharap agar Kaji Lyla segera ditemukan agar proses hukum bisa dilanjutkan dan mereka dapat menerima ganti rugi yang layak.

“Kami berharap pelaku segera ditemukan agar proses hukum dapat dilanjutkan dan para korban bisa mendapatkan ganti rugi yang layak,” ujar salah satu pihak korban.

Kejadian ini juga menjadi perhatian bagi otoritas terkait untuk memperketat pengawasan terhadap biro perjalanan umrah dan haji di Indonesia. Dengan adanya putusan ini, diharapkan masyarakat lebih berhati-hati dan tidak mudah tergiur dengan penawaran harga promosi yang tidak jelas keasliannya. (YM/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.