Tolak Pendirian Tower, Warga Bulung Cangkring Tuding Ada Pemalsuan Tanda Tangan

oleh -1,637 kali dibaca
Sejumlah warga Dukuh Pecinan RT 1 RW 2, Desa Bulungcangkring, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus dengan didampingi oleh aktivis LSM Masyarakat Peduli Keadilan (MPK) (Foto: YM)

Kudus, isknews.com – Sejumlah warga Dukuh Pecinan RT 1 RW 2, Desa Bulungcangkring, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus dengan didampingi oleh aktivis LSM Masyarakat Peduli Keadilan (MPK) pimpinan Bimo Agus Murwanto melakukan audiensi dengan Pemkab Kudus menyoal berdirinya tower seluler di wilayahnya yang menurut mereka masih menyisakan sejumlah masalah.

Diterima Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kudus, Agus Budi Satrio di ruang rapat Setda yang diidampingi oleh Kepala Dinas Kesbangpol Kabupaten Kudus, Harso Widodo, wakil dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Satpol PP dan Kominfo serta Kepala Desa Bulung Cangkring, Rabu (16/03/2022).

Meski dijaga ketat oleh sejumlah aparat dari kepolisian, namun pelaksanaan audiensi yang digelar di lantai 3 gedung Seta berlangsung aman, lancar serta kondusif.

Agus Budi Satrio menerima masukan dan keberatan dari warga untuk selanjutnya pihaknya bersama dinas terkait akan meneliti kebenaran data yang disodorkan oleh warga dan berjanji akan menindaklanjuti data dan informasi dari warga.

“Bila memang benar data yang disodorkan oleh warga, kami berjanji akan mengevaluasi kembali terhadap keberadaan tower tersebut atau mengupayakan kompensasi yang seharusnya atas hak dari warga yang dianggap terdampak Tower,” ujarnya.

Sementara itu usai audiensi, ketua MPK Bimo mengatakan, menurutnya, sedikitnya sembilan warga tersebut rumahnya berada dalam radius 42 meter dari tower milik PT Inti Bangun Sejahtera‎.

Namun sejak berdirinya tower itu, warga tidak pernah menyetujui sehingga ada dugaan pemalsuan tanda tangan.

‎Ketua Masyarakat Peduli Keadilan (MPK) Bimo Agus men‎yampaikan‎, agar surat perizinan atas pendirian towet dapat ditinjau kembali.

Pasalnya masih ada sembilan warga yang tidak mendapatkan haknya atas kompensasi tower tersebut.

“Sekarang sudah berdiri towernya, warga yang menolak juga tidak bisa. Sehingga mereka meminta ada kompensasi,” ujar dia.

Dia menduga, ada beberapa warga yang berada di luar radius justru ikut membubuhkan tandatangan.

“Ada warga jauh dari radius, tapi ikut sosialisasi,” katanya disela audiensi.

Dia berharap, persoalan itu dapat selesai dalam audiensi tersebut paling lambat sebelum bulan Ramadan.

“Sebelum R‎amadan kalau bisa sudah selesai, agar masalah tidak berlarut-larut,” ujar dia.

Sementara itu, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kudus, Agus Budi Satrio menyebutkan proses perizinan tower itu sudah diajukan berkasnya sejak 17 Juni 2021 lalu.

Prosesnya, kata dia, sudah sesuai administrasi terkait warga yang telah memberikan persetujuan dengan melampirkan bukti tandatangan dan KTP.

“Secara administrasi sudah memenuhi persyaratan karena ada tandatangannya,” jelasnya.

Namun berdasarkan aturan juga bisa dilakukan kajian ulang, dengan syarat minimal 10 persen dari jumlah warga di dalam radius.

Dalam radius tower itu, diketahui terdapat seidkitnya 26 warga yang tinggal di lingkungan tersebut.

“Kami akan berkoordinasi melakukan kajian ulang jika terdapat 10 persen dari warga dalam radius,” kata dia. (YM/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.