Kudus, isknews.com – Keberadaan tower BTS milik PT. PGN yang berada di RT 04 RW1, Dukuh Jati Sorong, Desa Kajar, Kecamatan Dawe, Kudus dipermasalahkan oleh sejumlah warga setempat. Menurut tokoh Desa setempat Edi Jupriyanto, keberadaan dan pendirian tower itu tidak dilampiri ijin apapun.
Jupri yang juga pemilik bangunan kandang ternak di radius rebahan tower mengaku tidak dimintai persetujuan sama sekali oleh siempunya tower.
“Tower ini dipermasalahkan warga setempat. Sebab selain belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB), masyarakat yang bermukim di sekitar lokasi tower juga tidak diberitahukan sebelumnya<‘ ujar Jupri, Selasa (30/06/2020).
Dirinya mengaku keberatan dengan adanya pembangunan tower dilingkungan desanya. Dia menilai, tower setinggi kurang lebih 40 meter itu membahayakan masyarakat dan saat mulai pembangunan juga tidak ada sosialisasi terhadap warga sekitar yang terdampak.
‘’Pendiriannya juga belum memiliki izin sebagaimana mestinya,’’ ujar Jupri.
Dia pun menanyakan, jika tower itu roboh dan menimpa rumah warga, siapa yang nantinya bertanggung jawab. Mengingat untuk proses pembangunannya, warga yang terdampak tidak dimintai persetujuan.

Sehingga pihaknya meminta agar bangunan tower tersebut dihentikan karena membahayan keselamatan masyarakat.
Jupri menambahkan, jika dalam kurun waktu tujuh hari tidak ada tindak lanjut atau dari pihak PT PGN mengabaikan permohonan tersebut. ia bersama warga lain akan menempuh jalur hukum dan merobohkan tower setinggi 40 meter itu.
‘’Karena sudah jelas, pembangunan tower ini melanggar hukum,’’ tegasnya.
Terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kudus, Revlisianto Subekti saat dikonfirmasi membenarkan tower milik PT PGN yang didirikan di Desa Kajar sampai saat ini belum mengantongi IMB.
‘’Iya belum mengantongi izin,’’ singkatnya saat dihubungi melalui telepon.

Sementara Sukoliono dari Dinas PKPLH Kudus menjelaskan bahwa status penyusunan dokumen UKL UPL dari tower tersebut sudah dalam tahapan melaksanakan paparan.
“Pemrakarsanya namanya pak Soleh,” kata dia.
Seperti diketahui dokumen UKL/UPL merupakan salah satu syarat yang wajib dimiliki oleh pemrakarsa kegiatan berdampak lingkungan untuk mengajukan IMB.
Pantuan dilapangan, tower PT PGN saat ini sudah aktif terlihat dari meteran yang terus bergerak. Selain itu, segel milik Satpol PP yang dipasang di pintu masuk lokasi tower juga sudah rusak. Sejumlah warga pun mengakui, kalau malam terlihat lampu indikatornya menyala. (YM/YM)











