Tradisi Guyang Cekathak Kudus Ditetapkan Jadi Warisan Budaya Tak Benda oleh Kemendikbud

oleh -862 Dilihat
Foto: Dok istimewa

Kudus, isknews.com – Tradisi Guyang Cekathak yang berasal dari Desa Colo, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus, resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) oleh Kementerian Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia. Penetapan tersebut diumumkan melalui sidang tim ahli WBTB nasional yang digelar beberapa waktu lalu.

Plh Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Kudus, Jatmiko Muhardi, mengungkapkan bahwa keputusan tersebut mulai berlaku sejak Jumat, 10 Oktober 2025. Ia menyebut pengakuan ini menjadi hadiah manis bagi masyarakat Kudus yang baru saja merayakan Hari Jadi ke-476 pada bulan September lalu.

“Penetapan ini menjadi kebanggaan tersendiri bagi masyarakat Kudus. Guyang Cekathak bukan hanya tradisi, tetapi juga identitas budaya yang mencerminkan nilai spiritual dan kebersamaan warga lereng Muria,” ujar Jatmiko.

Tradisi Guyang Cekathak memiliki keterkaitan erat dengan sejarah Sunan Muria. Ritual ini bermula pada masa kemarau panjang ketika masyarakat mengalami kesulitan mendapatkan air. Sebagai bentuk permohonan turunnya hujan, dilakukanlah ritual memandikan kuda milik Sunan Muria. Seiring waktu, meski kuda tersebut telah tiada, masyarakat tetap melestarikan tradisi ini dengan menggunakan pelana atau tapak kuda (cekathak) sebagai simbol.

“Guyang berarti memandikan, sedangkan Cekathak merujuk pada pelana atau tapak kuda Sunan Muria. Tradisi ini adalah simbol penghormatan dan pengharapan agar Tuhan Yang Maha Esa menurunkan hujan,” jelasnya.

Hingga kini, pelana kuda peninggalan Sunan Muria masih dijaga dengan baik oleh masyarakat Desa Colo. Keaslian artefak tersebut serta kesinambungan pelaksanaan tradisi setiap tahun menjadi faktor penting yang membuat Guyang Cekathak lolos dalam penilaian tim ahli WBTB nasional.

Selain nilai sejarah dan spiritualitas, keunikan tradisi ini juga memperkuat posisi Kudus sebagai daerah yang kaya akan warisan budaya. Pemerintah daerah berharap pengakuan ini dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk terus menjaga dan melestarikan tradisi lokal.

“Semoga masyarakat semakin bangga dan berkomitmen menjaga warisan budaya ini. Guyang Cekathak bukan sekadar ritual, tetapi simbol jati diri dan kearifan lokal masyarakat Kudus,” pungkas Jatmiko. (AS/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :