UMK Gelar Sosialisasi dan Pelatihan Jaminan Halal dan Kesehatan Masyarakat Veteriner

oleh -844 kali dibaca
Foto Bersama usai Sosialisasi dan Pelatihan Jaminan Halal dan Kesehatan Masyarakat Veteriner. (Foto: ist.)

Kudus, isknews.com – Dalam kesempatan tersebut, Pendamping Halal sekaligus tim pengabdian pada Masyarakat dari UMK, Ahmad Nilnal Munachifdlil ‘Ula, S.Pd.I., M.Pd., menyampaikan bahwa program pengabdian ini menjadi suatu kontrol standar halal dan kesmavet yang berkesinambungan. Khususnya hingga ke akar rumput yang didanai oleh Direktorat Riset, Teknologi, dan Pengabdian kepada Masyarakat (DRTPM) Kemendikbudristek.

“Setelah dilakukan observasi dan penelitian sebelumnya, ditemukan bahwa masih minimnya pengetahuan para pengusaha Rumah Potong Unggas (RPU) terkait standar halal dan kesmavet yang dibutuhkan pada suatu produk menjadikan keraguan di masyarakat, baik terkait higienitas maupun kehalalan,” tutur Ahmad Nilnal.

“Hal ini akan berimbas pada munculnya kasus-kasus pangan yang berasal dari peternakan dan pengolahannya,” sambungnya.

Sementara itu, Drh. Anton Cahyo dari Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kudus memaparkan bahwa pemerintah melalui Undang-undang Jaminan Produk Halal dan Undang-undang Perlindungan Konsumen telah mengatur seluruh produk yang beredar di Indonesia wajib bersertifikasi halal atau terjamin keamanannya.

Pasalnya, selama ini kendala yang dihadapi pengusaha RPU adalah lokasi, bangunan, dan ruangan. Lokasi RPU harus dipastikan jauh dari polusi udara dan industri yang dapat mencemari pangan serta adanya akses pembuangan limbah padat dan cair. Selain itu, konstruksi bangunan juga harus kuat, mudah dipelihara, dan disusun agar memenuhi prinsip Aman, Sehat, Utuh, dan Halal (ASUH) pada produk hasil penyembelihan.

“Upaya mewujudkan RPU yang mampu menjamin standar halal dan kesmavet perlu dilakukan sosialisasi kepada seluruh pemangku kepentingan,” jelasnya.

Semua pihak, lanjutnya, menyadari bahwa keamanan pangan merupakan hal yang mutlak diperlukan sebagai bagian dari hak asasi manusia. “Selain itu, hal tersebut juga memberikan perlindungan konsumen dan pencegahan terhadap penyakit yang disebabkan oleh makanan,” pungkasnya. (AS/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :