DPUPR Kudus : Wacana Alih Fungsi Lahan Pabrik Tahu Karangbener Bae Belum Ada Pengajuan

oleh -589 Dilihat

Kudus, isknews.com – Terkait pencemaran limbah yang diduga berasal dari sejumlah pabrik tahu yang beroperasi di wilayah Desa Karangbener seperti di adukan sejumlah warga terdampak aliran sungai Dawe yang mengalir di sekitarnya.

Camat Bae Mintoro AP saat itu kepada sejumlah awak media menyampaikan bahwa persoalan limbah pabrik tahu di Dusun Kemang, Desa Karangbener, Kecamatan Bae akan segera dilakukan relokasi di lahan yang sudah disediakan oleh Pemerintah Desa Karangbener.

“Pasalnya, rencana pemindahan lokasi pabrik ke lahan bengkok masih terhalang oleh peraturan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).” ujarnya kala itu.

Camat Bae Mintoro mengatakan rencana relokasi usaha tahu di Desa Karangbener sampai saat ini masih terganjal status lahan.

Hal ini disampaikannya saat melakukan peninjauan lokasi pembendungan Sungai Dawe bersama Kapolsek Bae, Kepala Desa Karangbener, Kapolsek Bae dan sejumlah pengusaha tahu pada Kamis baru-baru ini.

Kasi Pengendalian Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kudus, Retno Tunjung Sari (Foto: YM)

”Saat ini relokasi belum bisa dilakukan. Karena secara regulasi masih terkendala,” sebutnya.

Dijelaskannya, pihak Pemerintah Desa Karangbener telah menyediakan tanah kas desa sebagi lahan untuk relokasi usaha tahu. Hanya saja, berdasarkan RTRW status lahan tersebut masuk ke dalam zona hijau yang tidak diperuntukkan untuk industri.

Namun saat di konfirmasi ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kudus, pihaknya mengatakan belum menerima usulan atau berkas apapun dari pemdes Karangbener terkait hal tersebut.

Hal tersebut diungkapkan oleh Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kudus, melalui Kasi Pengendalian Tata Ruang, Retno Tunjung Sari saat di konfirmasi oleh sejumlah awak media terkait hal tersebut.

“Tidak ada, kami belum menerima apapun usulan pengajuan itu, justru dari rapat disini kemarin, kami sudah sampaikan saran untuk segera mengajukan perubahan RTRW. Biar bisa terakomodir dalam rencana revisi RTRW Kabupaten Kudus 2019-2032 ini. Mumpung belum selesai penetapannya,” ujar Tunjung di kantornya, Senin (26/08/2019).

Tunjung justru meningatkan bahwa wacana pengajuan perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang dilakukan oleh para pengusaha tahu desa Karangbener, Kecamatan Bae masih dimungkinkan terakomodir dalam revisi perubahan RTRW Kabupaten Kudus 2019 – 2032.

“Segera saja mengajukan permohonan. Agar kami bisa segera lakukan pengkajian, apakah kawasan tersebut nantinya akan masukkan kedalam kawasan industri atau apa,” tandasnya.

Lanjut Tunjung, koordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi dan UKM juga perlu dilakukan. Guna mempertegas status usaha yang dijalankan oleh 16 pengusaha tahu di desa tersebut.

“Yang tahu mereka industri sedang, kecil atau sentral industri dari Disnaker Perinkop dan UKM. Kita hanya mewadahi usulan dari masyarakat,” katanya.

Menanggapi hal ini, Camat Bae, Mintoro mengatakan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti hal ini. Dia juga akan mendorong para pengusaha tahu untuk segera menyelesaikan berkas permohonan usulan perubahan RTRW.

“Harapannya ini permohonan perubahan RTRW bisa segera dimasukkan dan diakomodir oleh Dinas PUPR. Sehingga permasalahan pencemaran lingkungan di Kecamatan Bae bisa segera terselsaikan,” pungkasnya. (YM/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.