Bawaslu Pertanyakan Kejujuran Peserta Pemilu Jika Laporan Penerimaan Dana Kampanye Rp. 0

oleh -1,111 kali dibaca
Suasana diskusi Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Anik Sholihatun dan Komisioner Bawaslu Kabupaten Kudus (Foto: YM)

Kudus, isknews.com –Menyoroti Hasil sejumlah laporan oleh caleg dan para peserta pemilu paska kegiatan pengawasan tahapan penyampaian Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK)di sejumlah daerah di Jawa Tengah.

Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Jawa Tengah, Anik Sholihatun, saat melakukan kunjungan dan supervisi ke Bawaslu Kabupaten Kudus dalam sebuah diskusi dengan Komisioner Bawaslu Kudus, menyampaikan, menurutnya, peserta pemilu yang tidak memiliki itikad baik dalam menyampaikanLPSDK, layak dipertanyakan kridibilitasnya.

“Alasannya karena LPSDK ini merupakan sebuah kejujuran bagi caleg dalam laporan dana kampanyenya. Meski dalam penyampaian LPSDK ini tak ada sangsi yang berarti, namun setidaknya jajaran pengawas pemilu perlu menelusuri dengan cara melakukan investigasi caleg yang LPSDK hanya tertulis nol rupiah,” katanya, Sabtu (05/01/2019).

 

Dalam catatan Bawaslu Kabupaten Kudus, setidaknya terdapat beberapa caleg yang dalam pelaporan LPSDK pada 02 Januari 2019 kemarin tertulis nol rupiah. Hasil pengawasan dan salinan berita acara dari KPU Kabupaten Kudus, setidaknya terdapat  15 caleg dari beberapa Parpol yang LPSDKnya nol rupiah.

 

Pintu masuk yang bisa dijadikan sebagai langkah pengawas adalah melakukan analisa terkait durasi kegiatan kampanye, pemasangan APK dan penyebaran BK yang dilakukan oleh caleg di masing-masing daerah pemilihannya. Selain itu, masyarakat juga bisa menakar kredibilitas caleg.

 

“Kredibilitas caleg perlu dipertanyakan oleh masyarakat, jika tahapan LPSDK saja tidak dilakukan oleh para caleg dengan patut,Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dan  untuk tahapan akhir, maka harus diserahkan pula pembukuan yang memuat seluruh penerimaan dan pengeluaran Dana Kampanye dalam bentukLaporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK),” ujar Anik Sholihatun kepada Komisioner Bawaslu Kabupaten Kudus.

 

Sementara itu menurut Ketua Bawaslu Kudus, Moh Wahibul Minan, jajarannya akan berkirim surat kepada Parpol peserta pemilu agar melakukan pembinaan kepada para caleg yang LPSDK nol rupiah.

 

“Tetapi sebelum melayangkan surat ke Parpol terkait himbauan, Bawaslu akan melakukan pemanggilan terhadap Parpol untuk di lakukan klarifikasi berdasarkan hasil pengawasan jajaran Bawaslu Kabupaten Kudus dilapangan,” terang Minan.

 

Ditambahkan olehnya, bahwa seluruh peserta pemilu harus patuh untuk melakukan pelaporan dana kampanye yang meliputi Rekening Khusus DanaKampanye (RKDK), Laporan Awal Dana

 

“Ini kami lakukan untuk memastikan tingkat kepatuhan dan subtansi kejujuran caleg dalam melaporkan LPSDK yang mereka miliki,” tandasnya. (YM/YM)

 

 

 

 

 

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.