Kudus, isknews.com – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Kudus Mukhasiron, mengklaim pihaknya menemukan ketidaksesuaian perolehan suara calon legislatif (Caleg) dari salah satu partai politik yang mengikuti Pemilihan Legislatif (Pileg) 14 Februari 2024 di Kudus.
Ketidaksesuaian itu ditemukan dari perolehan suara yang tercantum dalam formulir C1 dan C Hasil Plano di tempat pemungutan suara (TPS) dengan di aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).
“Penemuan ketidaksesuaian angka tersebut ditemukan di tiga lokasi TPS yang masuk dalam Daerah Pemilihan (Dapil) I Kabupaten Kudus. Satu TPS ada di Desa Jetis Kapuan dan 2 lainnya ada di Kelurahan Wergu Kulon,” kata dia.
Mukhasiron mengungkapkan, dalam formulir C1 dan C Plano di TPS Desa Jetis Kapuan tertulis ada salah satu parpol meraup total 53 suara. Namun anehnya, dalam data yang tercantum di aplikasi Sirekap tertulis 3.811 suara.
Dengan temuan yang janggal itu, kata Mukhasiron, pihak DPC PKB mendesak Bawaslu Kudus untuk melakukan Penghitungan Suara Ulang (PSU) pada TPS yang ditemukan ketidaksesuaian hasil perolehan suara.
“Hal ini menjadi perhatian bersama bahwa proses ini harus kita sesuaikan. Ada beberapa TPS yang kita temukan. Artinya Bawaslu harus segera mengambil tindakan dan sikap supaya ini bisa dilakukan penghitungan suara ulang,” terang Mukhasiron saat ditemui di Kantor DPC PKB Kudus, Rabu, 21 Februari 2024.
Alasan dilakukannya penghitungan ulang, Mukhasiron menjelaskan, untuk mengurangi tingkat ketidakpercayaan masyarakat terhadap Pemilu, menjelaskan bahwa proses penghitungan suara ini dilaksanakan dengan baik.
“Kalau tidak penghitungan ulang, akan menjadi pikiran masyarakat kalau ini sebenarnya ada apa,” ucapnya.
Meski begitu, DPC PKB Kudus tetap berusaha berbaik sangka bahwa kesalahan yang terjadi merupakan ketidaksengajaan yang dipengaruhi kelelahan petugas.
“Proses ini berhari-hari, kemungkinan juga petugasnya tidak berganti, jadi kelelahan mengakibatkan seseorang lupa atau khilaf,” katanya.
Kemudian, ditambah banyaknya petugas KPPS maupun PPK yang rata-rata baru pertama kali menjadi penyelanggara, sehingga banyak kesalahan yang bisa saja terjadi.
“Dengan kondisi seperti ini kami mengajak agar semua proses bisa berjalan dengan baik tanpa ada suudzon terhadap siapapun. Harap dilaksanakan dengan baik,” pinta Mukhasiron.
Lebih lanjut, pihaknya juga memperkirakan bahwa kesalahan unggah data ke Sirekap yang tidak sesuai dengan formulir C1 dan C Plano juga ditemukan oleh parpol lainnya.
Untuk itu, pihaknya sangat berharap agar adanya proses penghitungan ulang agar diketahui perolehan suara yang sebenarnya tanpa ada yang bertambah maupun berkurang.
“Temuan ini belum kami laporkan ke Bawaslu Kudus, saat ini kami sedang menyiapkan laporan resminya dan segera kami sampaikan,” ujar Mukhasiron.
Dihubungi terpisah, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Kudus Heru Widiawan mengatakan bahwa laporan resmi mengenai temuan tersebut belum sampai di Bawaslu Kudus.
Namun saat pihak Bawaslu mencoba mengonfirmasi ke Panwascam yang dimaksud, dibenarkan bahwa sempat ada kesalahan unggah data di Sirekap.
“Saat ini datanya sudah diperbaiki,” ucap Heru saat dikonfirmasi salah satu wartawan.
Kemudian, menanggapi permintaan untuk dilakukan proses penghitungan suara ulang, proses tersebut dikatakan Heru bisa dilakukan saat proses rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kabupaten nantinya. (YM/YM)