Kudus, isknews.com – Paska terbentuknya Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) kini tahap berikutnya adalah para Panwascam merekrut Pengawas Pemilu Desa (PPD) dan Pengawas Pemilu Kelurahan (PPL) untuk gawe Pilkada Kudus 2018.
132 orang PPD/PPL nantinya digadang-gadang menjadi ujung tombak pengawasan dan sekaligus penentu kualitas pilkada yang dimulai dari tingkat desa atau kelurahan yang ada di Kota Kretek ini.
Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Kudus, Wahibul Minan mengatakan sebelumnya jumlah PPL di tiap desa atau kelurahan bervariasi tergantung jumlah pemilih atau sebaran tempat pemungutan suara (TPS).
Namun berdasar regulasi terbaru, jumlah PPD/PPL hanya satu orang di tiap desa atau kelurahan. Meski begitu, kinerja PPD/PPL saat Pilkada Kudus 2018 akan tetap bisa maksimal karena dibantu dengan kehadiran pengawas di tiap-tiap TPS.
“Proses seleksi PPD/PPL akan digelar secara transparan dan profesional oleh Panwas Kecamatan,” katanya.
“ Keberadaan Panwaslu Desa ini akan menjadi ujung tombak pengawasan sekaligus penentu kualitas Pilgub Jateng dan pilbup Kudus yang dimulai dari tingkat desa atau kelurahan yang ada di Kabupaten Kudus ,” ungkap Wahibul Minan, Sabtu (23/12/17).
Dijelaskan, waktu pengumuman dibukanya pendaftaran seleksi Panwaslu Desa ini mulai Sabtu (23/12) sampai Selasa (26/12). Sedangkan penerimaan berkas pendaftaran mulai Sabtu (23/12) siang sampai Kamis (28/12).
Bersamaan dengan penyerahan berkas itu, juga langsung dilakukan penelitian hingga seleksi berkas oleh Panwascam masing-masing Kecamatan yang ada di Kudus. “ Apabila nanti masih ada desa yang kurang pendaftarnya maka bisa diperpanjang sampai tanggal 02 Januari 2018 ,” tukasnya.
Nantinya, jumlah Panwaslu Desa/Kelurahan terdiri dari satu orang tiap desa/kelurahan. Sehingga totalnya 132 PPD/PPL.
Meski begitu, kinerja PPL saat pilgub dan pilbup 2018 nanti akan tetap bisa maksimal karena dibantu kehadiran pengawas di tiap-tiap TPS.
Pengumuman pendaftar yang lolos seleksi administrasi tanggal 03 januari 2018.
Kemudian dilanjutkan dengan tes wawancara pada tanggal 04-09 Januari 2018 oleh Panwascam di masing-masing kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Kudus.
“ Bagi yang nama-namanya lolos selesi wawancara akan kita umumkan untuk mendapatkan tanggapan masyarakat selama empat hari,” jelasnya.
Hal ini terkait dengan integritas dan kredibilitas yang bersangkutan. Selain itu juga kita harapkan PPD terpilih memiliki keahlian komputer dan android.
“Sebab terkait dengan kecepatan pelaporan data pengawasan nantinya ,” tuturnya.
Wahibul Minan menegaskan bahwa proses seleksi PPL/PPD akan digelar secara transparan dan profesional oleh Panwas Kecamatan.
Selain pendaftaran ditempel di masing-masing desa, juga diumumkan melalui media sosial baik milik Panwaskab Kudus maupun Panwascam masing-masing.
Begitu juga terkait dengan nama-nama yang lolos seleksi.
Sedangkan pelantikan Panwaslu Desa dijadwalkan pertengahan Januari 2018 mendatang.
“Pelantikan sesuai dengan jadwal direncanakan pada tanggal 14 Januari 2018 ,” tandasnya.
Menindaklanjuti instruksi dari Panwaskab Kudus tersebut, Muh Sofyan Hadi selaku Ketua Panwascam Jekulo mengatakan bila pihaknya sudah langsung membentuk kelompok kerja pendaftaran PPD.
Tugasnya selain menerima pendaftaran dan seleksi juga mengedarkan pengumuman ke desa-desa.
“ Kami menyadari kalau akhir pekan ini merupakan libur panjang. Jadi selain memasang pengumuman ke desa-desa di wilayah kecamatan Jekulo juga memasang pengumuman di media sosial,” jelasnya.
Sebab sekarang mayoritas masyarakat menggunakan media ini ,” ucapnya.
Hal senada juga diungkap Solekan, Ketua Panwascam Undaan. Selain memasang pengumuman di papan milik desa masing-masing, pihaknya juga mengirimkan pemberitahuan kepada kepala desa setempat.
“ Surat-surat kepada kepala desa sudah kita kirimkan pada Jumat karena pada hari sabtu kan mungkin ada desa yang tidak buka pelayanan. Terkait syarat-syarat pendaftar ada semuanya di pengumuman yang kita tempelkan ,” imbuh Solekan. (YM)










