Kudus, isknews.com – Menanggapi permohonan tiga calon legislatif (caleg) DPRD Kabupaten Kudus yang resmi mengajukan gugatan karena perselisihan hasil pemilu. ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kudus menyatakan bersedia memberikan keterangan tertulis maupun lisan bagi permohonan tiga caleg yang mengajukan gugatan hasil pemilu tersebut.
Anggota Bawaslu Kudus Kasmian mengatakan, ada tiga caleg yang mengajukan gugatan ke MK, yaitu Agus Setia Budi dari Partai Hanura Dapil 3. Kemudian dari Dapl 4 yaitu Agus Wariono dari Partai Gerindra dan terakhir yaitu Bambang Kasriono dari PAN Dapil 3.
“Tiga caleg DPRD Kabupaten Kudus mengajukan permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019,” kata Kasmian saat rakernis pileg dan pilpres kepada media di salah satu hotel di Kudus, Kamis (30/05/2019).
Dari PHPU yang diajukan peserta pemilu, di dalam catatan MK masih banyak kekurangan-kekurangan yang harus dilengkapi oleh pemohon. “Yang hampir 98 persen itu dari PAN. Sedangkan dari Gerindra dan Hanura masih kurang,” kata Komisioner Bawaslu Kabupaten Kudus Kasmian.
Dijelaskan oleh Kasmian, kapasitas pihaknya hanya sebatas pemberi keterangan. Keterangan itu berupa tertulis yang nantinya akan dikirim ke Bawaslu RI.
Sementara untuk teknisnya Kasmian menjelaskan, nantinya yang hadir secara pesonal ke MK entah itu dari Bawaslu kabupaten/kota masih menunggu keputusan dari pusat.
“Untuk yang maju ke MK memberi keterangan tulis maupun lisan mewakili Bawaslu kabupaten ditentukan oleh rapat pleno,” katanya.
Adapun Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Caleg DPRD Kabupaten Dapil III Agus Setiobudi meminta mengadakan pemilihan ulang di Tempat Pemungutan Suara (TPS) tertentu. Menurut Kasmian itu merupakan petitum permohonan sementara. Saat ini masih masa perbaikan permohonan.
Sedangkan permohanan dari Caleg Dapil III Bambang Kasriono, petitumnya berbunyi membatalkan keputusan terkait rekap nasional. Kemudian menetapkan hasil perolehan suara yang benar di beberapa daerah.
Lalu Caleg Dapil IV Agus Wariono, petitumnya hampir sama dengan permohonan Bambang Kasriono. Serta anjuran kepada KPU melakukan perhitungan suara ulang di Dapil IV. Juga meminta Bawaslu melakukan pengawasan penghitungan ulang.
Selain siap memberi
keterangan tertulis dan lisan, Bawaslu Kudus juga akan memberikan keterangan
dalam PHPU berdasarkan yurisdiksinya berdasarkan surat tugas yang
ditandatangani ketua Bawaslu M Wahibul Minan.
Dengan cakupan keterangan tertulis oleh Bawaslu
meliputi data hasil pengawasan, putusan rapat pleno, dokumen dan bukti, setiap
keterangan pada setiap halaman yang diparaf dan ditandatangani.
Pihaknya siapkan berita acara dan sertifikat
hasil pungut suara di TPS, berita acara, dan sertifikat hasil rekap perolehan
suara di PPK, KPU kabupaten, KPU provinsi dan KPU.
“BA (berita acara) dan keputusan KPU setiap
tahapan, laporan hasil pengawasan, data terkait penanganan pelanggaran dan
sengketa proses serta tindaklanjutnya, rekap data penanganan pelanggaran,”
katanya.
“Dan penanganan sengketa, dokumen dan/atau data lainnya terkait hasil kinerja pengawas pemilu yang dapat disampaikan dalam persidangan,” tandas Kasmi’an. (YM/YM)







