Isknews.com – Menjelang akhir pekan ke-4 awal bulan Januari tahun 2024, Bea Cukai Kudus kembali melakukan penindakan terhadap 127.200 batang rokok illegal yang ditimbun di sebuah bangunan di Desa Robayan, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.
Sebelumnya, tim macan kumbang muria Bea Cukai Kudus memperoleh informasi adanya sebuah bangunan yang digunakan untuk menimbun rokok yang diduga illegal di sekitar wilayah Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara. Berdasarkan analisis intelijen, tim segera meluncur untuk mencari lokasi bangunan sesuai dengan yang diinformasikan.
Demikian dikatakan Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Sandy Hendratmo Sopan dalam keterangan tertulisnya.
Sekitar pukul 16.45 WIB, tim berhasil menemukan lokasi bangunan dengan ciri-ciri sesuai yang diinformasikan dan segera melakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan bangunan tersebut, tim menemukan 125.600 batang rokok jenis SKM yang dibungkus dengan berbagai merek, diantaranya yaitu DUBAI, Z.A. STICK, CLASSY BOLD, FLASH BOLD, dan L.4. tanpa dilekati pita cukai, 1.000 batang rokok jenis SKM yang dibungkus dengan merek BIGNUM BOLD dan LiNK BOLD yang dilekati pita cukai diduga palsu, serta 600 batang rokok jenis SKT yang dibungkus dengan merek TIGA JAYA 333 tanpa dilekati pita cukai. Rokok illegal tersebut diperkirakan senilai Rp175.012.000 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 121.157.388.
“pelayanan izin NPPBKC saat ini semakin mudah dan sama sekali tanpa biaya, alangkah baiknya jika pembuatan rokok sekarang dilakukan secara resmi”, ujarnya
Seluruh rokok illegal tersebut dibawa ke KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus untuk pemeriksaan lebih lanjut. (AS/YM)










