Bea Cukai Kudus Musnahkan 10,8 Juta Batang Rokok Ilegal, Selamatkan Potensi Negara Rp10,36 Miliar

oleh -599 Dilihat
Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Lenni Ika Wahyudiasti, bersama jajaran Forkopimda Kabupaten Kudus fotp bersama sebelum memusnahkan jutaan batang rokok ilegal di halaman Kantor Bea Cukai Kudus, Selasa (22/10/2025). Kegiatan ini menjadi bagian dari peringatan Hari Bea Cukai ke-79 sekaligus wujud komitmen dalam pemberantasan barang kena cukai ilegal. (Foto: Aris Sofiyanto/ISKNEWS.COM)

Kudus, isknews.com – Bea Cukai Kudus menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran rokok ilegal dengan memusnahkan lebih dari 10,8 juta batang rokok ilegal berbagai merek. Aksi tersebut berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara senilai Rp10,36 miliar, sekaligus menjadi momentum penting dalam peringatan Hari Bea Cukai ke-79 bertema “Tangguh Mengawasi, Tulus Melayani.”

Kegiatan pemusnahan yang digelar di halaman Kantor Bea Cukai Kudus ini merupakan bagian dari Program Pemusnahan Serentak Bertahap Barang Hasil Penindakan (BHP) di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta. Acara tersebut dihadiri oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Kudus, aparat penegak hukum, serta perwakilan Kementerian Keuangan.

Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Lenni Ika Wahyudiasti, menjelaskan bahwa rokok ilegal yang dimusnahkan terdiri atas 10,8 juta batang Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan 700 batang Sigaret Putih Mesin (SPM) dengan total berat mencapai lebih dari 18 ton. Nilai barang hasil penindakan tersebut diperkirakan mencapai Rp15,98 miliar.

“Pemusnahan ini bukan hanya simbol keberhasilan penindakan, tetapi juga wujud komitmen Bea Cukai dalam menjaga keadilan dan keberlanjutan industri hasil tembakau. Kami ingin memastikan masyarakat memahami pentingnya menggunakan produk legal dan menolak peredaran rokok ilegal yang merugikan negara serta masyarakat,” ungkap Lenni.

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari 74 kali penindakan di wilayah eks-Karesidenan Pati, meliputi Kabupaten Kudus, Jepara, Pati, Rembang, dan Blora, yang dilakukan sepanjang Juni 2024 hingga Juni 2025. Seluruh barang telah berstatus Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) dan mendapat persetujuan pemusnahan dari Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara atas nama Menteri Keuangan.

Proses pemusnahan dilakukan secara simbolis dengan membakar sebagian barang bukti di halaman kantor Bea Cukai Kudus, sementara sisanya dihancurkan dan ditimbun di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tanjungrejo agar tidak lagi memiliki bentuk dan sifat asalnya.

Lenni menambahkan, peredaran rokok ilegal bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan juga menggerus penerimaan negara, merusak iklim usaha, dan mengancam lapangan kerja di industri resmi. “Inilah esensi dari semangat Tangguh Mengawasi, kami tidak akan berhenti menjaga negara dari kebocoran penerimaan dan praktik ilegal. Namun di saat yang sama, kami juga Tulus Melayani dengan memberikan edukasi, sosialisasi, dan pendampingan kepada pelaku usaha agar tetap berada di jalur legal,” jelasnya.

Hingga akhir September 2025, Bea Cukai Kudus mencatat 121 kali penindakan dengan total 18,4 juta batang rokok ilegal senilai Rp28,48 miliar, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp19,07 miliar. Dari sisi penanganan perkara, 12 kasus telah diselesaikan melalui Restorative Justice (Ultimum Remidium) dengan total denda administrasi Rp4,18 miliar.

Pada tahun 2024, Bea Cukai Kudus juga mencatat capaian serupa dengan 164 penindakan terhadap 22,1 juta batang rokok ilegal senilai Rp30,46 miliar, dengan potensi kerugian negara Rp21,18 miliar. Dari total tersebut, 10 kasus tindak pidana cukai telah dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan, sementara keputusan Restorative Justice senilai Rp2,25 miliar telah diterbitkan untuk memulihkan penerimaan negara.

Berbagai modus pelanggaran berhasil digagalkan, mulai dari penjualan daring (e-commerce), pengiriman melalui jasa ekspedisi, hingga produksi dan penimbunan konvensional. “Kami terus mengajak masyarakat agar berani menolak, melapor, dan tidak membeli rokok ilegal. Seluruh proses perizinan bagi pelaku usaha kini bisa dilakukan dengan mudah dan gratis di Kantor Bea dan Cukai,” tegas Lenni.

Hingga 30 September 2025, penerimaan negara dari sektor cukai yang dihimpun Bea Cukai Kudus mencapai Rp29,917 triliun. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), sebanyak 3% dari penerimaan cukai hasil tembakau dikembalikan ke daerah melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk mendukung program kesejahteraan masyarakat, kesehatan, dan penegakan hukum.

“Semangat Tangguh Mengawasi, Tulus Melayani bukan sekadar slogan, tetapi panggilan pengabdian bagi seluruh insan Bea Cukai untuk menjaga negeri sekaligus melayani dengan hati,” pungkas Lenni. (AS/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :