Kudus, isknews.com – Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Kudus memastikan seluruh piutang transfer pemerintah daerah telah lunas pada tahun anggaran 2025. Kepastian ini menjadi sinyal positif bagi kesiapan keuangan daerah dalam mendukung percepatan pembangunan di Kabupaten Kudus.
Kepala BPPKAD Kabupaten Kudus, Djati Solechah, menyampaikan bahwa piutang transfer yang bersumber dari pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi kini telah terbayarkan sepenuhnya dan masuk ke kas daerah.
“Kami pastikan posisi piutang transfer per hari ini sudah lunas. Seluruh dana yang menjadi hak daerah telah masuk ke kas daerah dan siap digunakan untuk mendukung program pembangunan,” ujar Djati.
Selain penyelesaian piutang transfer, Pemerintah Kabupaten Kudus juga melakukan penataan terhadap Dana Bergulir sesuai rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dana yang sebelumnya dicatat sebagai Investasi Non-Permanen kini direklasifikasi menjadi Piutang Lainnya.
Langkah tersebut diambil karena dana bergulir tersebut sudah berstatus macet atau tidak lagi produktif dalam memberikan nilai tambah bagi daerah. Dengan reklasifikasi tersebut, pencatatan keuangan diharapkan lebih mencerminkan kondisi riil dan meningkatkan akuntabilitas.
“Sesuai arahan BPK, karena dana bergulir ini sudah macet, maka tidak bisa lagi dicatat sebagai investasi. Kami pindahkan ke pos Piutang Lainnya agar laporan keuangan lebih transparan dan akuntabel,” imbuhnya.
Djati merinci, piutang transfer tersebut berasal dari 12 organisasi perangkat daerah (OPD), yakni BPPKAD, Disdikpora, Dinas PKPLH, Dinas PUPR, Dinas Kesehatan Kabupaten, Dinas Perhubungan, Diskominfo, DPMPTSP, Disbudpar, Dinas Pertanian dan Pangan, Dinas Perdagangan, serta RSUD dr Loekmono Hadi Kudus.
Adapun nilai piutang bersih dari masing-masing OPD antara lain BPPKAD sebesar Rp33,87 miliar, Disdikpora Rp223,9 juta, Dinas PKPLH Rp129 ribu, Dinas PUPR Rp3,015 juta, Dinas Kesehatan Kabupaten Rp440,85 juta, Dinas Perhubungan Rp193,057 juta, Diskominfo Rp42,7 juta, DPMPTSP Rp88,4 juta, dan Disbudpar Kudus Rp9,27 juta.
Selanjutnya, Dinas Pertanian dan Pangan sebesar Rp15,53 juta, Dinas Perdagangan Rp3,61 miliar, serta RSUD dr Loekmono Hadi Kudus sebesar Rp37,56 miliar. Dengan demikian, total piutang transfer yang telah terbayarkan mencapai Rp76,081 miliar.
“Dengan rampungnya penyelesaian piutang transfer tersebut, Pemkab Kudus optimistis pengelolaan keuangan daerah semakin sehat dan mampu menopang pelaksanaan program pembangunan serta pelayanan publik secara berkelanjutan,” pungkasnya. (AS/YM)






