Kudus, isknews.com – Bupati Kudus Sam’ani Intakoris menegaskan bahwa disiplin dan etika kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan kunci untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Hal itu disampaikan saat membuka kegiatan Sosialisasi Disiplin dan Kode Etik ASN yang digelar Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kudus di Ruang Rapat Lantai 4 Gedung A Setda Kudus, Senin (25/8).
Dalam sambutannya, Sam’ani mengingatkan agar seluruh ASN tidak hanya patuh pada aturan kedinasan, tetapi juga menjaga perilaku dalam kehidupan sehari-hari. “ASN wajib berperilaku baik, sopan santun, melayani dengan ramah, serta loyal terhadap tugasnya. Hal ini sejalan dengan program Kudus Sehat Sejahtera Harmoni Tanaka,” tegasnya.
Bupati juga menyoroti persoalan perceraian di kalangan ASN yang kerap terjadi akibat perbedaan pendapat maupun persoalan ekonomi. Ia berharap melalui sosialisasi ini, ASN dapat memahami aturan secara lebih komprehensif sehingga mampu menekan pelanggaran kode etik sekaligus meningkatkan keharmonisan keluarga.
Selain itu, Sam’ani mengungkapkan bahwa Pemkab Kudus secara rutin melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah kantor dan puskesmas tanpa pemberitahuan. Dari hasil sidak, masih ditemukan keterlambatan pegawai, kebersihan, serta kerapian kantor yang perlu ditingkatkan. “Hal-hal kecil seperti kebersihan dan ketepatan waktu juga bagian dari disiplin yang harus dijaga,” tambahnya.
Kegiatan sosialisasi yang berlangsung hingga Kamis (28/8) ini diikuti sekitar 650 peserta dari seluruh OPD, UPT, hingga sekolah SD dan SMP.
Kepala BKPSDM Kudus, Putut Winarno, menjelaskan bahwa tujuan sosialisasi adalah agar ASN memahami aturan disiplin PNS maupun PPPK, termasuk kode etik dan kode perilaku ASN. “Jika ASN memahami aturan, tentu bisa melaksanakan dengan baik. Dampaknya, pelayanan kepada masyarakat akan lebih cepat, lebih baik, dan lebih berkualitas,” ungkap Putut.
Adapun materi yang disampaikan mencakup PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, PP Nomor 10 Tahun 1983, PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian PNS, kode etik dan kode perilaku ASN, serta mekanisme penanganan pelanggaran disiplin dan kode etik. Narasumber dalam kegiatan ini berasal dari Kantor Regional I BKN Yogyakarta. (AS/YM)







