Kudus, isknews.com – Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Kliwon pada Jumat (28/3/2025) setelah menerima laporan mengenai dugaan oknum petugas pasas yang meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pedagang. Sidak tersebut dilakukan bersama Kepala Bidang Pasar Dinas Perdagangan Kudus, Albertus Harys Yunanto, guna meminta keterangan langsung dari para pedagang.
Sam’ani menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Kudus tidak akan menoleransi praktik pungutan liar (pungli) dalam bentuk apa pun, termasuk pungli berkedok THR. Ia memastikan bahwa oknum yang terbukti melakukan pelanggaran akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.
“Kami akan menindaklanjuti kasus ini dengan Inspektorat. Jika pelakunya merupakan aparatur sipil negara (ASN), akan diberikan sanksi sesuai ketentuan. Sedangkan jika tenaga kontrak, mereka akan diberi peringatan tegas,” ujar Sam’ani.
Ia juga menegaskan bahwa pemberian THR kepada petugas pasar harus bersifat sukarela, bukan hasil paksaan. “Silakan kalau ada pedagang yang ingin memberi secara sukarela. Namun, tidak boleh ada pemaksaan dalam bentuk apa pun. Ini pasar milik pemerintah, semua pihak harus mengikuti aturan yang berlaku,” tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Kudus juga mengingatkan para pedagang agar segera melapor jika mengalami tindakan pemaksaan atau aksi premanisme di lingkungan pasar. Laporan bisa disampaikan kepada petugas keamanan pasar atau langsung kepada pihak kepolisian untuk menjaga kenyamanan dan ketertiban pasar.
Salah satu pedagang Pasar Kliwon, Krisna, mengungkapkan bahwa permintaan THR dari petugas memang sering terjadi menjelang Lebaran. Ia mengaku memberikan THR secara sukarela kepada petugas kebersihan dan kuli angkut yang sudah bekerja membantunya. Namun, ia merasa tidak nyaman jika pegawai yang sudah menerima gaji dari pemerintah turut meminta THR.
“Kalau petugas kebersihan dan kuli memang saya kasih karena mereka membantu menjaga kebersihan dan kelancaran toko saya. Tapi kalau pegawai yang sudah digaji pemerintah, saya tidak kasih. Seharusnya mereka tidak meminta-minta,” ungkap Krisna.
Kabid Pasar Dinas Perdagangan Kudus, Albertus Harys Yunanto, memastikan pihaknya telah memberikan peringatan kepada seluruh petugas pasar agar tidak meminta THR dari pedagang. Ia juga mengimbau pedagang untuk tidak takut melaporkan praktik pungli yang terjadi.
“Jika merasa tidak nyaman atau terpaksa memberi, segera laporkan kepada kami. Kami akan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai prosedur,” tegasnya.
Dengan adanya sidak ini, diharapkan praktik pungli berkedok THR di Pasar Kliwon dapat dihentikan dan tercipta suasana pasar yang lebih tertib serta nyaman bagi pedagang dan pembeli. (AS/YM)






