Blora, isknews.com (Lintas Blora) – Hanya karena mencuri sebatang kayu jati, Sk (40), seorang buruh tani asal Desa Ngliron, Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora, terpaksa harus mendekam di tahanan. Kini polisi Polsek Randublatung Polres Blora masih mendalami motif pencurian yang dilakukannya.

“Pelaku ditangkap petugas Polisi Hutan KPH Randublatung setelah kepergok sedang menggotong sebatang kayu jati dari hutan petak 137 a RPH Ngliron, KPH Randublatung,’’ kata Kapolsek Randublatung AKP Selamet Riyanto SH.
Menurutnya, penangkapannya sendiri berawal saat anggota dari Polhut KPH Randublatung melakukan patroli. Saat itu petugas memergoki pelaku tengah menggotong sebatang kayu jati dari hutan.
Untuk memastikannya, polisi hutan tersebut langsung melakukan pemantauan sampai tersangka selesai memotong kayu. Setelah kayu di angkut menggunakan sepeda, petugas Polhut langsung menyergap dan menangkap tersangka beserta kayu hasil curiannya.
Selain mengamankan tersangka Sk dan sebatang kayu jati dengan ukuran panjang 390 cm X 13 cm. Petugas juga mengamankan barang bukti berupa gergaji serta sepeda yang digunakan pelaku untuk mengangkut kayu. Kepada petugas sendiri, Sk mengaku sengaja mencuri kayu ini dalam hutan untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Sk juga mengaku jika kayu hasil curiannya ini akan dijual kepada seorang dengan ongkos murah. Jika sudah berupa uang, tersangka akan menggunakannya untuk kebutuhan keluarganya sehari-hari. Sebab, pekerjaan sebagai buruh tani dirasa tak cukup menghidupi keluarganya.
“Kini Sk harus berhadapan dengan hukum dari hasil perbuatannya. Dirinya, dijerat dengan pasal 12 E junto pasal 83 Hurup B UU Kehutanan Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. ” pungkas AKP Selamet Riyanto, S.H, Kapolsek Randublatung Resor Blora. (**)










