Disdukcapil : Urus Akta Kematian Sama Pentingnya Dengan Akta Kelahiran

oleh -1,389 kali dibaca

Kudus, isknews.com – Selain akta kelahiran akta kematian juga penting untuk diurus oleh warga, namun akta kematian masih kurang familiar di tengah masyarakat. Minat warga Kudus untuk mengurus akta kematian rendah. Padahal, sudah lama pemerintah mengeluarkan akta tersebut. Tujuannya, untuk mendata jumlah warga yang meninggal dunia.

Pemohon akta kematian tak sebanyak pemohon akta kelahiran, padahal akta kematian sangat penting. Selain, guna mengetahui jumlah penduduk yang meninggal dunia dalam hitungan bulan atau tahun, karena itu, akta kematian ini dinilai sama pentingnya dengan akta kelahiran. Untuk menggenjot minat masyarakat guna menguruskan akta kematian, pihaknya sudah menyosialisasikan ke setiap desa dan kecamatan.

Termasuk juga pembuatan akta kematian ini tidak dipungut biaya alias gratis.Ini terbukti masih banyaknya warga Kabupaten Kudus yang belum membuat akta kematian bila keluarganya ada yang meninggal. Karena itu Dinas kependudukan dan Catatan Sipil ( Disdukcapil ) pemkab kudus terus melakukan sosialisasi pada masyarakat.

“Mereka merasa membuat akta kematian tidak terlalu penting. Mereka menganggap dengan melaporkan dan meminta surat keterangan meninggal ke RT itu sudah cukup,” ujar Putut Winarno S.Stp, Sekretaris Disdukcapil Pemkab Kudus.

Putut Winarno mengakui, bila warga Kudus masih banyak yang tidak membuat akta kematian karena masih kurang menyadari manfaat dari akta kematian. Padahal, akta tersebut penting untuk mengurus warisan, taspen, dan lainnya. Oleh sebab itu, tadi siang pihaknya melakukan sosialisasi pada warga yang sedang antre mengurus adminduk di kantor pelayanan Disdukcapil.

”Sesuai dengan UU nomer 24 tahun 2013 tentang administrasi kependudukan. Sekarang pelaporan akta kematian menjadi kewajiban RT untuk melaporkan setiap kematian warganya kepada dinas Dukcapil ,” katanya di ruang pelayanan Adminduk.

“Pencatatan akta kematian ini juga sangat penting mengetahui berapa jumlah penduduk di Kudus. Nah, apabila warga yang sudah meninggal tidak segera dilaporkan maka jumlah penduduk di Kudus akan terlihat sangat banyak. Monggo bapak-bapak tonggo, sederek atau yang dikenal lainya untuk diberitahu. Selain itu juga untuk pengurusan hak waris dan lainya ,” paparnya.

Inilah syarat mengurus akta kematian :

  1. Pemohon adalah ahli waris, diluar ahli waris harus dengan surat kuasa bermaterai cukup;
  2. Surat pengantar dari desa/keluarahan;
  3. Surat keterangan kematian 9asli) dari desa/kelurahan (F-2.29) dan surat keterangan kematian (asli) dari rumah sakit/ dokter jika meninggal diluar sleman;
  4. Fotocopy surat nikah yang meninggal;
  5. Fotocopy KK dan KTP pemohon/ ahliwaris;
  6. 2 (dua) orang saksi berikut fotocopy KTP;
  7. Bagi WNA melampirkan fotocopy surat-surat kewarganegaraan asing (Passport/ Kitas/ Kitap/ SKLD). (YM)
KOMENTAR SEDULUR ISK :