DPMPTSP Kudus Menang, Gugatan Warga Soal IMB The Sato Hotel Tak Diterima Hakim PT TUN Surabaya

oleh -226 Dilihat
Sub Koordinator Bantuan Hukum pada Bagian Setda Kabupaten Kudus, Adi Susatyo, salah satu anggota tim kuasa hukum DPMPTSP Kudus saat menunjukkan salinan putusan sidang PTTUN Surabaya yang memenangkan pihaknya. (Foto: YM)

Kudus, isknews.com – Episode gugatan warga terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB) The Hotel Sato agaknya tersendat ditingkat Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) di Surabaya. Pasalnya gugatan warga atas nama Benny Gunawan Ongkowidjojo dinilai oleh Majelis Hakim PT TUN dinilai sebagai tak memiliki legal standing.

Hal tersebut diputuskan oleh Majelis hakim persidangan banding yang diajukan oleh Tim kuasa hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus mewakili Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)Kudus dan memutuskan tidak menerima gugatan oleh warga yang mempersoalkan keabsyahan IMB hotel tersebut.

Menurut Sub Koordinator Bantuan Hukum pada Bagian Setda Kabupaten Kudus, Adi Susatyo, upaya banding yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus, dalam hal ini Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Surabaya, telah diputuskan.

“Putusan PTTUN Surabaya bernomor: 16/B/2023/PT.TUN.SBY pada Senin, 28 Februari 2023 menyatakan, menerima permohonan banding dari pembanding atau tergugat dan pembanding atau tergugat II intervensi yakni manajemen Hotel Sato,” ujar Adi, Rabu (08/03/2023).

Menurutnya, putusan tersebut selanjutnya membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Semarang Nomor: 57/G/2022/PTUN.SMG tanggal 8 Desember 2023 yang dimohonkan banding terdiri dari dua poin. Pertama, menyatakan gugatan terbanding atau penggugat tidak diterima.

“Kedua, menghukum terbanding atau penggugat membayar biaya perkara di kedua tingkat Pengadilan untuk tingkat banding ditetapkan sebesarnya Rp 250.000,” ujar dia.

Adi menerangkan, pada putusan tersebut Majelis Hakim Banding menyatakan bahwa terbanding atau penggugat tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan gugatan terhadap objek sengketa yakni Izin Mendirikan Bangunan (IMB) The Sato Hotel.

“Karena penggugat yakni Benny Gunawan Ongkowidjojo tidak bisa membuktikan atas IMB bangunannya yang berada di sebelah timur hotel, maka dia dinyatakan tak memiliki legal standing untuk mempermasalahkan kasus IMB The Sato Hotel,” tuturnya.

Oleh karena hal itu lanjutnya, PTTUN Surabaya dalam kasus ini telah memenangkan Dinas DPMPTSP dan The Sato Hotel atas kasus IMB hotel yang berlokasi di Jalam Pemuda No 77, Desa Kramat, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus.

“Tidak diterima artinya DPMPTSP Kudus memenangkan kasus ini. Sehingga silahkan kami menunggu tindak lanjut upaya hukum setelah putusan ini oleh pihak penggugat,’ ungkapnya.

Adi melanjutkan, saat ini pihaknya menunggu upaya hukum kasasi yang akan dilakukan oleh pihak terbanding atau penggugat. Upaya kasasi sendiri bisa dilakukan oleh terbanding atau penggugat selama kurun waktu 14 hari usai putusan dirilis.

“Setelah ini langkahnya kami menunggu upaya hukum kasasi dari penggugat, mau kasasi atau tidak, silahkan,” tuturnya.

Sementara itu kuasa hukum Benny Gunawan Ongkowidjojo, Budi Supriyatno mengatakan, pihaknya saat ini sedang melakukan telaah atas putusan Hakim PT TUN Surabaya akibat tidak diterimanya gugatan kliennya pada sidang banding yang diajukan kuasa hukum Pemkab Kudus.

“Kami sedang mempelajari apakah akan melakukan Kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan tersebut. Atau kami akan melaksanakan gugatan baru dengan penggugat yang berbeda ke pengadilan Tata Usaha tingkat pertama di Semarang. Atau bisa jadi dua-duanya kami lakukan,” terang Budi, Selasa (07/03/2023). (YM/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.