Dua Pelaku Begal Sadis Tebas Tangan, Di Putus Hukuman

oleh -1,767 kali dibaca
Kasintel Sarwanto (kanan) dan Kasipidum Haris Rohman Hakim (kiri) saat menjelaskan kepada media terkait vonis dua bocah pelaku begal di Kudus 10/03/2022 (Foto: YM)

Kudus, isknews.com – Dua dari empat pelaku tertangkap pembegalan di Taman Bumi Wangi Kudus kini telah menjalani hukuman. Pengadilan Negeri Kudus telah menjatuhkan vonis terhadap dua orang pelaku yang masih berusia di bawah umur dengan pidana penjara terhadap G (15) dan N (17) keduanya merupakan warga Kudus.

Seperti diketahui dua bocah dibawah umur ini ikut berperan pada aksi pembegalan yang terjadi pada 10 Februari 2022 di Taman Bumi Wangi Jekulo, Kudus, dengan korban seorang pemuda Muchammad Indra Setiawan (23) warga Desa Mejobo, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus.

Aksi tindak pidana pencurian dengan kekerasan ini tergolong sadis, karena salah satu pelaku yang kini masih DPO berinisial A (15) dalam aksinya tega menebas pergelangan tangan kiri korbannya hingga putus. Empat pelaku sudah tertangkap dan dua orang kini masih buron.

Menurut, Kasi Intel ‎Kejari Kudus, Sarwanto, dua pelaku yang sudah divonis tersebut, sebelumnya oleh Jaksa Penuntut Umum menuntut G hukuman selama delapan tahun penjara, sedangkan N dituntut dengan hukuman enam tahun penjara.

“Majlis hakim pada persidangan yang berlangsung pada 10 Februari 2022 lalu telah memutuskan terhadap G pidana selama tujuh tahun penjara. Sedangkan N dihukum sama dengan tuntutan jaksa yakni enam tahun penjara,” ujar Kasintel Sarwanto yang didampingi Kasipidum Haris Rohman Hakim yang juga Jaksa Penuntut Umum pada persidangan tersebut, Kamis (10/03/2022).

Dia menyampaikan, G berperan melakukan pembacokan kepada pelaku hingga mengenai punggung korban.

‎”Hukuman yang diberikan kepada pelaku di bawah umur ini sudah sesuai dengan perannya saat melakukan tindak kejahatan tersebut,” ujar Sarmanto, Kamis (10/3/2022).

Sedangkan N, bertugas mengawasi lingkungan sekitarnya sehingga mendapatkan hukuman yang lebih ringan satu tahun.

“N terlibat dalam kejahatan itu karena berkomplot dengan para pelaku,” ucapnya.

Adapun dua pelaku lainnya, yakni BD (19) warga Desa Gribig dan AZ (18) warga Desa Peganjaran‎, masih dalam proses.

“Masih proses untuk dua pelaku lainnya, belum P21,” ujar dia.

Sementara itu, Kharis Rohman Hakim sebagai JPU menyampaikan, proses persidangan dua pelaku di bawah umur berlangsung secara singkat.

Keduanya hanya menjalani proses persidangan selama dua minggu dengan tujuan menghindari trauma karena pelaku masih remaja.

“Proses persidangannya cepat hanya dua minggu. Diputus hakim pada 10 Februari,” jelas dia.

‎Saat ini, pelaku sudah menjalani masa hukumannya di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas I Kutoarjo.

‎Dua pelaku itu dijerat Pasal 365 ayat 4 KUHPidan pencurian dengan kekerasan, ancaman maksimal dua puluh tahun penjara. (YM/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.